"Tiada Kata Tak Punya Waktu, Jika Di Rasa Mampu Prioritaskan Sesuatu Yang Di Rasa Penting"
~ Tanpa Nama ~
Showing posts with label islami. Show all posts
Showing posts with label islami. Show all posts

Tuesday, April 4, 2017

Apakah Arwah/Roh Manusia Bisa Gentayangan? - Majelis Tarjih Muhammadiyah


pdipmpekalongan.co.vu -
Pertanyaan:
Di manakah tempat arwah manusia setelah meninggal ? Benarkah ada arwah manusia bergentayangan di bumi, bahkan berkomunikasi dengan manusia yang masih hidup? Bagaimana kita bisa terbebas dari gangguan-ganguan arwah jahat?
Terima kasih.

Jawaban :
Majlis Tarjih dan Tajdid Divisi Fatwa mengucapkan terima kasih atas pertanyaannya. Sebelum menjawab pertanyaan Saudara tentang posisi ruh (arwah) manusia yang telah meninggal, terlebih dulu ingin kami paparkan beberapa hal yang ada hubungannya dengan masalah itu.

Pertama, tentang alam, bahwa alam itu terbagi menjadi tiga, yaitu alam dunia, alam barzakh dan alam akhirat. Ketiga jenis alam itu memiliki status dan aturan sendiri. Alam dunia adalah refieksi dari jasad sedangkan ruh sebagai bagiannya, namun sebaliknya alam barzakh adalah refleksi dari ruh sedangkan jasad sebagai bagiannya. Dan terakhir alam akhirat atau Dar al-Qarar adalah alam setelah kebangkitan manusia dari kuburnya untuk mendapatkan balasan, di mana jasad dan ruh digabungkan kembali.

Kedua, kematian atau maut adalah berpisahnya ruh dengan jasad, dan ketika pemisahan tersebut terjadi, ruh berada di alam barzakh atau alam kubur. Ibarat perjalanan waktu, manusia yang sudah pindah ke alam lain itu tidak akan kembali ke alam semula. Ruh manusia yang sudah pindah ke alam barzakh juga tidak akan kembali ke alam dunia. Ketiga, barzakh secara bahasa berarti pembatas antara dua hal, dan di sini maksudnya pembatas antara alam dunia dengan alam akhirat.

Dengan demikian, ketika seorang meninggal (mati, berpisah jasad dari ruhnya), maka ia tidak akan kembali ke alam dunia. Pada hari kiamat nanti, orang-orang kafir akan memohon kepada Allah agar dikembalikan lagi ke dunia untuk beramal shalih, tetapi permintaan itu tidak dikabulkan oleh Allah. Ada beberapa pendapat tentang keberadaan ruh setelah meninggal hingga hari kiamat. Dari sekian banyak pendapat yang ada, tidak satu pun yang menerangkan bahwa ada ruh yang gentayangan. Ruh orang-orang beriman berada di alam barzakh yang luas, yang di dalamnya ada ketenteraman dan rezeki serta kenikmatan, sedangkan ruh orang-orang kafir berada di barzakh yang sempit, yang di dalamnya hanya ada kesusahan dan siksa. Allah berfirman:

حَتَّى إِذَا جَاء أَحَدَهُمُ الْمَوْتُ قَالَ رَبِّ ارْجِعُونِ . لَعَلِّي أَعْمَلُ صَالِحاً فِيمَا تَرَكْتُ كَلَّا إِنَّهَا كَلِمَةٌ هُوَ قَائِلُهَا وَمِن وَرَائِهِم بَرْزَخٌ إِلَى يَوْمِ
يُبْعَثُونَ [المؤمنون (23):  99-100]

Artinya: “(Demikianlah keadaan orang-orang kafir itu), hingga apabila datang kematian kepada seseorang dari mereka, dia berkata: “Ya Tuhanku kembalikanlah aku (ke dunia). agar aku berbuat amal yang shaleh terhadap yang telah aku tinggalkan. Sekali-kali tidak. Sesungguhnya itu adalah perkataan yang diucapkannya saja, dan di hadapan mereka ada barzakh (dinding) sampai hari mereka dibangkitkan”.” [QS. al-Mukminun (23): 100]

Memang ada sebagian kalangan yang berkeyakinan dan menyatakan bahwa ruh orang Islam yang meninggal akan berputar-putar di sekitar rumahnya selama satu bulan sejak meninggalnya dan setelah itu berputar-putar sekitar makamnya selama satu tahun. Keyakinan tersebut berdasarkan pada hadits yang bersumber dari Abu Hurairah r.a.

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ الله عَنْهُ عَنْ رَسُوْلِ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِذَا مَاتَ الْمُؤْمِنُ حَامَ رُوْحُهُ حَوْلَ دَارِهِ شَهْرًا فَيَنْظُرُ إِلَى مَنْ خَلَفَ مِنْ عِيَالِهِ كَيْفَ يَقْسِمُ مَالَهُ وَكَيْفَ يُؤَدِّيْ دُيُوْنَهُ فَإِذَا أَتَمَّ شَهْرًا رُدَّ إِلَى حَفْرَتِهِ فَيَحُوْمُ حَوْلَ قُبْرِهِ وَيَنْظُرُ مَنْ يَأْتِيْهِ وَيَدْعُوْلَهُ وَيَحْزِنُ عَلَيْهِ فَإِذَا أَتَمَّ سَنَةً رُفِعَ رُوْحُهُ إِلَى حَيْثُ يَجْتَمِعُ فِيْهِ اْلأَرْوَاحُ إِلَى يَوْمِ يُنْفَخُ فِى الصُّوْرِ .

Artinya : (Diriwayatkan) dari Abu Hurairah r.a., dari Rasulullah saw bahwa apabila seorang mukmin meninggal dunia, maka arwahnya berkeliling-keliling diseputar rumahnya selama satu bulan. Ia memperhatikan keluarga yang ditinggalkannya bagaimana mereka membagi hartanya dan membayarkan hutangnya. Apabila telah sampai satu bulan, maka arwahnya itu dikembalikan ke makamnya dan ia berkeliling keliling di seputar kuburannya selama satu tahun, sambil memperhatikan orang yang mendatanginya dan mendoakannya serta yang bersedih atasnya. Apabila telah sampai satu tahun, maka arwahnya dinaikkan ditempat dimana para arwah berkumpul menanti hari ditiupnya sangkakala.

Namun setelah ditelusuri dan diteliti, yaitu menggunakan Program al-Maktabah asy-Syamilah (edisi 2), Program al-Jami’ al-Akbar (edisi 2), dan Program al-Jami’ al-Kabir (edisis 4, 2007-2008) kami tidak menemukan sumber hadits yang dinyatakan di atas. Dapat dinyatakan bahwa hadits yang sedang kita selidiki ini tidak tercantum dalam satupun dari sumber-sumber orisinal hadits yang ada.
Oleh karena itu, apa yang ditanyakan, bahwa ada ruh-ruh yang bergentayangan itu adalah setan yang melakukan tipu daya dengan menyerupai orang yang sudah meninggal. Dan ketika ruh akan dibangkitkan dari alam barzakh (alam kubur) ke alam akhirat, ruh itu dikembalikan ke jasad yang baru yang diciptakan untuk alam akhirat. Begitu juga  kaitannya dengan Jin, bahwa Jin itu makhluk yang dapat menjelma atau merubah fisiknya menyerupai bentuk manusia atau makhluk-makhluk yang lain. Setan yang berasal dari Jin, ingin menyebarkan tipu daya dan keraguan pada keimanan manusia, maka salah satu caranya adalah dengan menjelma menyerupai seseorang yang telah meninggal. Akibat dari penjelmaan tersebut, orang-orang yang melihat menganggap dan berkeyakinan bahwa yang mereka lihat adalah ruh dari orang yang mereka kenal sebelumnya. Oleh karena itu, apa yang dikatakan oleh kaum awam tentang adanya ruh gentayangan tidaklah benar menurut ajaran Islam.
Tentunya agar kita bisa terbebas dari gangguan-ganguan arwah jahat yang itu merupakan setan yang melakukan tipu daya, yaitu dengan senantiasa meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah swt, dengan menjalankan segala perintah-Nya dan menjauhkan segala larangan-Nya yang merupakan jalan setan, serta senantiasa berdzikir dan mengingat Allah. Bukankah dengan senantiasa berdzikir hati kita akan tenang, sebagaimana dalam firman-Nya:

الَّذِينَ آَمَنُوا وَتَطْمَئِنُّ قُلُوبُهُمْ بِذِكْرِ اللَّهِ أَلَا بِذِكْرِ اللَّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ [الرعد (13): 28]

Artinya: “(yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka menjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingat Allah-lah hati menjadi tenteram.” [QS. ar-Ra’d (13): 28]

Adapun mengenai kemungkinan adanya komunikasi antara manusia yang masih hidup dengan orang yang sudah meninggal juga tidak benar, sampai para Nabi dan wali yang telah meninggal sekalipun, tidak bisa berkomunikasi dengan manusia yang masih hidup. Memang ada firman Allah:

وَلاَ تَحْسَبَنَّ الَّذِينَ قُتِلُواْ فِي سَبِيلِ اللّهِ أَمْوَاتاً بَلْ أَحْيَاء عِندَ رَبِّهِمْ يُرْزَقُونَ [ال عمران (3): 169]

Artinya: “Janganlah kamu mengira bahwa orang-orang yang gugur di jalan Allah itu mati; bahkan mereka itu hidup di sisi Tuhannya dengan mendapat rezeki.” [QS. Ali Imran (3): 169]
Demikian juga hadis Nabi saw yang diriwayatkan oleh Imam al-Baihaqi dalam kitabnya,Hayat al-Anbiya fi Quburihim, bahwasanya Rasulullah saw bersabda:

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اَلْأَنْبِيَاءُ أَحْيَاءٌ فِيْ قُبُوْرِهِمْ يُصَلُّوْنَ. [رواه البيهقى]

Artinya: “Para Nabi itu hidup di dalam kubur mereka senantiasa dalam keadaan shalat.”[HR. al-Baihaqi]

Namun demikian, maksud ayat di atas adalah menjelaskan tentang adanya bentuk kehidupan yang dialami para Syuhada dan para Nabi setelah mereka meninggal. Kehidupan yang dimaksud adalah kehidupan secara khusus yang tidak dapat diketahui hakikatnya kecuali oleh Allah swt. Dan mengenai hadits di atas, setelah diteliti dan ditelusuri sumber haditsnya, kami menemukan ada rawi yang dinilai bermasalah yaitu Hasan bin Qutaibah dan Husain bin ‘Arafah yang mengakibatkan kedaifan kualitas hadits diatas.
Wallahu a’lam. )

Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid

Read more…

Kirim Al Fatihah Ke Mayit Apakah Sampai? - Majelis Tarjih Muhammadiyah

pdipmpekalongan.co.vu - 
Pertanyaan :
Untuk meringankan dosa-dosa orang yang sudah meninggal dunia, banyak orang secara individu maupun secara berjamaah membacakan suratul Fatihah yang pahala bacaannya dipersembahkan kepadanya. Apakah amalan ibadah yang mereka lakukan itu benar menurut Sunah Rasul?

Jawaban:
Saudara yang terhormat, berikut ini jawaban atas pertanyaan saudara :

1. Pertanyaan pertama saudara ini sudah berulangkali ditanyakan dan sudah dijawab oleh Tim Fatwa Agama. Kesimpulannya, mendoakan orang yang sudah meninggal dunia itu ada tuntunannya. Adapun menghadiahkan pahala bacaan al-Quran –termasuk surah al-Fatihah, surah Yasin dan lainnya itu adalah masalah khilafiyah (masalah yang diperselisihkan oleh para ulama). Sebagian ulama seperti Imam Ahmad bin Hambal mengatakan pahalanya sampai kepada si mayit. Dan sebagian ulama lainnya seperti Imam Malik dan Imam Syafi’i mengatakan tidak sampai. Tim Fatwa Agama cenderung kepada pendapat yang kedua ini karena beberapa alasan, antara lain :
Pertama, tidak terdapat ayat al-Qur’an atau hadis Nabi Muhammad saw yang dapat dijadikan dasar yang kuat untuk melakukannya. Bahkan di dalam al-Quran Allah menyatakan bahwa manusia tidak akan memperolehi balasan di akhirat melainkan apa yang diusahakannya sendiri ketika masih di dunia. Firman-Nya:

وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلاَّ مَا سَعَى. وَأَنَّ سَعْيَهُ سَوْفَ يُرَى. ثُمَّ يُجْزَاهُ الْجَزَاءَ اْلأَوْفَى. [النجم، 53: 39-41]

Artinya: “Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya, dan bahwasanya usaha itu kelak akan diperlihat (kepadanya). Kemudian akan diberi balasan kepadanya dengan balasan yang paling sempurna,” [QS. an-Najm (53): 39-41].

Dan di dalam sebuah hadis, Rasulullah saw memberi peringatan agar supaya kita tidak melakukan hal-hal yang tidak ada tuntunannya. Hadis tersebut berbunyi :

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ فَهُوَ رَدٌّ. [رواه البخاري ومسلم]

Artinya: “Diriwaytkan dari Aisyah r.a. katanya: Rasulullah saw bersabda: “Barang siapa yang mengada-adakan sesuatu dalam agama kita ini yang tidak berasal darinya maka perbuatan itu ditolak.” [HR. al-Bukhari dan Muslim]

Kedua, para sahabat tidak melakukan hal itu karena memang tidak ada tuntunannya dari al-Quran dan Hadis.

Ketiga, kita tidak bisa memastikan apakah ketika kita membaca al-Quran itu kita mendapat pahala sehingga bisa menghadiahkan pahala tersebut kepada orang lain atau tidak.

Keempat, menganut pendapat sampainya pahala bacaan kepada orang lain sering kali berakibat negatif, yaitu orang yang kurang beramal saleh mengharapkan hadiah pahala dari orang lain.
Memperhatikan alasan-alasan di atas, maka lebih baik kita tidak melakukan yang tidak ada tuntunannya, dan mencukupkan diri dengan yang jelas ada tuntunannya, yaitu mendoakan orang yang meninggal dunia.

Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid
Pimpinan Pusat Muhammadiyah 

Read more…

Bolehkah Mendirikan Bangunan Permanen Di Atas Kuburan?

 Marwan Hakim, dari Musi Banyuasin, Sumatera Selatan,

pdipmpekalongan.co.vu -
Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum w. w.
Kepada Majelis Tarjih Pimpinan Pusat Muhammadiyah, saya ingin bertanya. Bolehkah mendirikan bangunan permanen di atas makam?

Terima kasih.
Wassalamu ‘alaikum w. w.


Jawaban :

Wa ‘alaikumussalam  w. w.

       Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan yang saudara ajukan. Sebenarnya pertanyaan saudara berkaitan dengan mendirikan bangunan (pembangunan tembok) di atas makam sudah dijelaskan di dalam Himpunan Putusan Tarjih (HPT) Muhammadiyah cetakan ke-3 halaman 232 dalam pembahasan cara mengubur mayat, yang berbunyi; “serta janganlah kamu buat tembok di atasnya (kuburan)”, dan juga dalam Suara Muhammadiyah edisi No. 24/TH. Ke-92/16-31 Desember 2007 halaman 38. Untuk lebih jelasnya, kami akan sebutkan beberapa hadis, antara lain:

عَنْ جَابِرٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ . [رواه مسلم وأحمد]

“Diriwayatkan dari Jabir, ia berkata; Rasulullah saw melarang menembok kuburan, duduk dan membuat bangunan di atasnya”. [HR. Muslim dalam Sahih Muslim No. 970 dan Ahmad dalam Musnad Ahmad No. 26556]

عَنْ جَابِرٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُبْنَى عَلَى اْلقَبْرِ أَوْ يُزَادَ عَلَيْهِ أَوْ يُجَصَّصَ، زَادَ سُلَيْمِانُ بْنُ مُوسَى أَوْ يُكْتَبَ عَلَيْهِ. [رواه النسائـى]

“Diriwayatkan dari Jabir, ia berkata: Rasulullah saw melarang dibangun suatu bangunan di atas kubur, atau ditambah tanahnya, atau diplester; Sulaiman ibn Musa menambah: Atau ditulis di atasnya.” [HR. an-Nasai dalam as-Sunan al-Kubra No. 2165]

عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ قَالَ أَخْبَرَنِي أَبُو الزُّبَيْرِ أَنَّهُ سَمِعَ جَابِرًا يَقُولُ: نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ تَقْصِيصِ الْقُبُورِ أَوْ يُبْنَى عَلَيْهَا أَوْ يَجْلِسَ عَلَيْهَا أَحَدٌ . [رواه النسائـى]

“Diriwayatkan dari Ibnu Juraij dia berkata; telah mengabarkan kepadaku Abu az-Zubair bahwasanya ia mendengar Jabir berkata; Rasulullah saw melarang menembok kuburan, mendirikan bangunan di atasnya atau seseorang duduk di atasnya.” [HR. an-Nasa’i dalam as-Sunan al-Kubra No. 2166]

        Ketiga hadis di atas menjelaskan bahwa Rasulullah saw melarang kita untuk mendirikan bangunan, baik permanen ataupun tidak. Jumhur ulama berpendapat bahwa larangan membangun dan menembok kuburan ini bertujuan untuk menghindari perbuatan yang dilarang atau saddu adz-dzari’ah (menutup jalan perbuatan dosa) seperti mengkultuskan, mengagungkan, dan meminta pertolongan kepada makam atau kuburan (Subul as-Salam: Kitab al-Jana’iz, hadis No. 543). Adapun beberapa faedah lain dari larangan ini adalah:

    * Agar tidak mempersulit generasi berikutnya untuk mendapatkan tanah pemakaman.
    * Agar tidak menghamburkan harta untuk perkara yang tidak bermanfaat.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Demikianlah uraian mengenai pendirian bangunan diatas makam, semoga bisa memberi penjelasan bagi kita semuanya.

via : sangpencerah

Read more…

Bagaimana Posisi Ma’mum Satu Orang Pada Sholat?

pdipmpekalongan.co.vu - Jika ma’mum hanya seorang, maka posisi shafnya berada di sebelah kanan imam. Ketika Ibn ‘Abbas ra sendirian datang berma’mum shalat malam di sebelah kiri Nabi saw, maka Ibn ‘Abbas ditarik oleh Nabi saw untuk diposisikan di sebelah kanan Nabi saw (فَجَعَلَنِي عَنْ يَمِينِهِ. Muttafaq ‘alayh).[1] Umumnya riwayat tersebut tidak menyebutkan sejajar, namun ada satu riwayat Ibn ‘Abbâs bahwa ketika ia berdiri di belakang, tangannya ditarik oleh Nabi saw dan menjadikannya sejajar/berjajar dengan beliau (حِذَاءَهُ). Lalu Ibn ‘Abbas agak mundur sedikit karena merasa tidak layak berjajar dengan Nabi saw, kemudian setelah dikonfirmasi, Nabi pun mendoakannya mudah-mudahan Allah menambahkan ilmu dan pemahaman kepadanya (HSGR. Ahmad, al-Bayhaqi & Hakim).[2] ‘Umar juga pernah menarik ‘Abdullah bin ‘Utbah bin Mas’ûd untuk berdiri berjajar di kanannya (HR. Malik, 1/154: 360), demikian pula Ibn ‘Umar kepada Nâfi’ (HR. Malik, 1/134: 302).
 Berdasarkan hadis Nabi dan atsar shahabat di atas, maka mayoritas ulama seperti Hanabilah, Malikiyah, dan diikuti mayoritas ulama sekarang: al-Albâni, Ibn ‘Utsaymîn, Bin Bâz, ‘Abdullâh al-Faqîh dan ‘Abdullâh bin Jibrîn berpendapat bahwa posisi ma’mum seorang berada di kanan sejajar dengan imam karena tak satupun dalil yang menuntunkan untuk mundur sedikit. Adapun sebagian Syâfi’iyyah dan Hanafiyah berpendapat bahwa ma’mum disunnahkan mundur sedikit sekedar untuk membedakan antara imam dengan ma’mum.[3] Meskipun mereka tidak menjelaskan dalilnya, tapi bisa jadi mereka berpendapat demikian karena, pertama: keumuman hadis tentang posisi dasar ma’mum berada di belakang imam, meskipun tetap harus berjajar di sebelah kanan imam. Jika sejajar persis, dikhawatirkan posisi ma’mum yang punya kaki dan telapak kaki lebih panjang dari imam akan memposisikan ma’mum berada di depan imam, dan tentu ini terlarang; Kedua, dalam HR. Ahmad Ibn ‘Abbâs di atas, Nabi saw hanya menanyakan kenapa Ibn ‘Abbâs tidak berjajar dengannya, lalu Nabi saw mendoakannya, tanpa melarangnya; Ketiga, jika ma’mum sejajar, maka ma’mum berikutnya yang datang menyusul tidak bisa mengetahui apakah mereka berjamaah ataukah shalat sendiri-sendiri sehingga jamaah masbuq yang datang menyusul tersebut bisa jadi berma’mum pada orang yang sedang berma’mum. Dari sini penulis bisa memahami kenapa sebagian besar jamaah memilih pendapat kedua yakni mundur sedikit sekedar untuk membedakan antara imam dengan ma’mum, tanpa menghilangkan makna berjajar di samping kanan imam, meskipun pendapat pertama memiliki dalil yang lebih kuat dan rinci. Wa-llâhu a‘lam.
Jika datang menyusul ma’mum yang lain maka hendaklah langsung berdiri di belakang imam, jangan di kiri imam, kemudian ma’mum yang sendirian di samping kanan imam tadi, mundur ke belakang untuk menyamakan shaf dengan ma’mum yang lain.[4] Jika tidak mundur, maka hendaklah imam mendorongnya mundur hingga keduanya berjajar di belakang imam.[5] Hal ini karena pada prinsipnya bila ma’mum lebih dari satu orang maka ma`mum berbaris lurus dan rapat di belakang imam di mana posisi imam berada di tengah. Jika datang menyusul ma’mum yang lain lagi maka hendaklah mengisi shaf kanan lebih dahulu, baru kemudian shaf kiri (HR. Abu Dawud & Muslim, dari Jabir ra.) dengan memperhatikan keseimbangan antara kanan dan kiri. Setelah shaf depan penuh, barulah ma’mum lain yang datang kemudian menyusun shaf  baru di belakangnya.
Peringatan:
Jika ma’mum yang datang belakangan hanya sendirian di shaf belakang, maka dilarang menarik ke belakang seorang pun jamaah yang sudah berbaris mapan dengan jamaah lain. Hal ini karena: 1) Pada prinsipnya, shaf depan lebih baik dari pada shaf belakang. Kita disunnahkan menyempurnakan shaf depan lebih dulu, bukan malah menguranginya; 2) Bisa merusak dan mengganggu konsentrasi jamaah karena mesti akan menggeser shaf yang sudah mapan dan sempurna di depan, 3) Hadis yang biasa dijadikan landasan untuk menarik seorang jamaah untuk menemani ma’mum yang sendirian di belakang adalah lemah sekali,bahkan palsu.[6]  Sedangkan hadis yang menyebutkan tidak sah orang shalat di belakang sendirian (HR. Abu Dâwud, Ibn Mâjah) adalah maqbûl, tapi maksudnya adalah shalat sendiri yang terpisah jauh dari jamaah, apalagi tidak bergabung dengan jamaah yang ada.

Bagaimana Posisi Ma’mum Jika Hanya Seorang Wanita/Istri?
Jika ma’mumnya hanya ada seorang wanita saja maka tidak boleh berjama’ah berduaan dengan diimami laki-laki yang bukan mahramnya atau bukan suaminya. Selain karena tidak ada hadis yang maqbûl yang menceritakan bahwa Nabi saw pernah mengimami seorang perempuan yang bukan istri dan mahramnya,[7] juga karena hal ini sama dengan berkhalwat yang dilarang Nabi saw (Muttafaq ‘alayh). Inilah pendapat mayoritas ulama. Tapi kalau seorang istri –misalnya–, berma’mum pada suaminya sendiri dan tidak ada jamaah lainnya, maka posisinya berada di sebelah kanan suaminya yang menjadi imam dengan dasar posisi ma’mum satu orang adalah di sebelah kanan imam, atau boleh juga di belakangnya dengan dasar shaf perempuan adalah di belakang shaf laki-laki. Pendapat kedua ini dipegangi oleh mayoritas ulama. Yang jelas, jangan di kirinya karena tidak ada satupun dalil yang menuntunkan bahwa posisi ma’mum istri satu orang berada di sebelah kiri suaminya.

H. Syakir Jamaluddin, M.A.
(Dosen FAI UMY/ Anggota Majelis Tabligh PP Muhammadiyah)

Read more…

Hukum Menembok Kuburan menurut Islam


pdipmpekalongan.co.vu -
Pertanyaan
Di masyarakat masih banyak yang membangun di atas kubur dan mengkeramiknya, bagaimana sebenarnya hukumnya?

Jawaban
Sebelum menjawab pertanyaan saudara, kita telah mengetahui bersama bahwa masyarakat masih melakukan ritual-ritual seputar peringatan orang meninggal, baik berupa tahlilan pada peringatan hari ketujuh, empat puluh, seratus dan seribu hari kematian dan memberi kijing atau menembok di atas kubur merupakan bukti bahwa peninggalan ajaran agama hindhu masih melekat di tengah-tengah masyarakat muslim.

Berkaitan dengan hukum menembok di atas kuburan, terdapat beberapa dalil hadits-hadits yang berkenaan dengan pertanyaan saudara, antara lain :

(1) Hadits dari Muslim

عَنْ ثُمَامَةَ بْنَ شُفَيَّ قَالَ كُنَّا مَعَ فَضَالَةَ بْنِ عُبَيْدٍ بِأَرْضِ الرُّومِ بِرُوْدِسَ فَتُوُفِّيَ صَاحِبٌ لَنَا، فَأَمَرَ فَضَالَةَُ بْنُ عُبَيْدٍ بِقَبْرِهِ فَسُوِّيَ، ثُمَّ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْمُرُ بِتَسْوِيَتِهَا.رواه مسلم:

Artinya: “Diriwayatkan dari Tsumamah bin Syufayya, ia berkata: Kami bersama Fadlalah bin ‘Ubaid di Negeri Rum, di Rudisa, kemudian teman kami wafat. Lalu Fadlalah bin ‘Ubaid menyuruh menguburnya dan meratakannya. Kemudian dia berkata: Saya mendengar Rasulullah saw menyuruh supaya meratakannya.” [HR. Muslim, hadits no. 92/968].

(2) Hadits dari Muslim

عَنْ جَابِرٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُجَصَّصَ اْلقَبْرُ وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ. [رواه مسلم

Artinya: “Diriwayatkan dari Jabir, ia berkata: Rasulullah saw melarang memplester kubur, mendudukinya dan mendirikan bangunan di atasnya.” [HR. Muslim, no. 94/970].

(3) Hadits dari Muslim

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَأَنْ يَجْلِسَنَّ أَحَدُكُمْ عَلَى جَمْرَةٍ فَتُحْرِقَ ثِيَابَهُ فَتَخْلُصَ إِلَى جِلْدِهِ خَيْرٌ مِنْ أَنْ يَجْلِسَ عَلَى قَبْرٍ. رواه مسلم:

Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Seseorang duduk di atas bara api, hingga membakar bajunya dan mengelupas kulitnya adalah lebih baik daripada duduk di atas kubur.” [HR. Muslim, no. 96/971].

Penjelasan

Ketiga hadits di atas telah jelas dan tegas bahwa terdapat larangan meninggikan kuburan, membangunnya/memplester dan duduk di atasnya. Larangan menembok/membangun di atas kubur, bila dikaitkan dengan hadits larangan duduk di atas kubur secara logika dapat kita terima, karena seseorang akan duduk di atas kuburan manakala terdapat bangunan di atasnya. Hadits yang terakhir tersebut melarang keras untuk duduk di atas kuburan, sampai-sampai lebih baik duduk di atas bara api, hingga membakar bajunya dan mengelupas kulitnya lebih baik daripada duduk di atas  kuburan.

Sebagian besar ulama, berpendapat bahwa larangan tersebut menunjukkan kepada tahrim(keharaman), dengan alasan untuk saddu az-zari’ah (menutup jalan perbuatan dosa), dan juga untuk menarik kemaslahatan dan menolak mafsadah (kerusukan aqidah). Kita dapat melihat di banyak kuburan orang-orang suci atau tokoh kharismatik telah dijadikan tempat berziarah sekaligus mencari berkah dan wangsit, bahkan ada pula yang minta do’a agar semua hajatnya terkabul.

Kegiatan ibadah juga banyak dilakukan, seperti membaca yasin, tahlil dan shalat di atas kuburan. Ini semua karena kuburan telah dibangun sedemikian rupa sehingga sangat nyaman untuk dijadikan sebagai tempat ritual yang jelas-jelas dilarang oleh agama.

Kesimpulan
Sebagai warga Muhammadiyah yang mempunyai pedoman kembali kepada al-Qur’an dan As-Sunnah al-Makbullah, telah jelas larangan meninggikan, menembok, memplester dan membangun di atas kubur sebagaimana tersebut dalam hadits di atas.

via : pdjogja

Read more…

Friday, March 24, 2017

Bolehkah Shalat Jum'at di Jamak dengan Shalat Ashar - Majelis Tarjih Muhammadiyah

Pertanyaan Dari:
Zainal Abidin, NBM 782824, Jama’ah Masjid Taqwa,
Jl. Setia Budi No. 59 Medan, Sumatera Utara


pdipmpekalongan.co.vu -
Pertanyaan:

Saya seorang sopir yang bekerja kepada seorang majikan non muslim, beliau selalu pulang ke kampungnya, tetapi apabila pergi bersama saya tak pernah menginap, perjalanan ke sana sekitar dua setengah sampai tiga jam dengan mobil. Di kampung tersebut penduduk mayoritas tidak beragama Islam, kalau pun ada yang beragama Islam mereka tinggal di ladang-ladang yang berjauhan sehingga mesjid kecil yang dibangun oleh pemerintah tidak nampak dari jalan, sementara itu babi ternak masih berkeliaran dan sulit mencari tempat untuk shalat. Saya selalu menjamak shalat apabila akan berangkat ke kampung tersebut. Selanjutnya yang ingin saya tanyakan adalah:

1. Apabila saya berangkat hari Jum’at, bisakah shalat Jum'at dijamak dengan Asar, bagaimana caranya?
2.  Saya selalu menjamak Zuhur dengan Asar pada waktu Zuhur (jamak taqdim) sebelum berangkat ke kampung tersebut, tetapi setelah itu ternyata keberangkatan dibatalkan. Apakah saya harus shalat Asar lagi?
3.      Semula tidak ada pemberitahuan kalau akan berangkat ke kampung tersebut, oleh karena itu saya tidak menjamak Zuhur dengan Asar, tapi tahu-tahu saya diajak berangkat ke kampung tersebut sekitar pukul 15.00 WIB (di Medan belum masuk waktu Asar). Apakah saya boleh shalat Asar sebelum waktunya, mengi­ngat kesulitan-kesulitan seperti yang disebutkan di atas? Mohon pertanyaan segera dijawab biar saya bisa beribadah sesuai dengan ketentuan syara’.

Jawaban:

1.    Bagi yang akan atau sedang bepergian, shalat Jum’at bisa dijamak dengan shalat Asar. Memang kami belum menemukan dalilnya yang khusus, tetapi menurut kami hal ini bisa didasarkan kepada dalil yang umum, yaitu shalat jamak bagi orang yang akan atau sedang bepergian. Sebagaimana diketahui bahwa bagi or­ang yang sedang atau akan bepergian dia diperbolehkan melakukan shalat jamak, Zuhur dengan Asar, Magrib dengan Isya, kecuali shalat Subuh. Pelaksanaannya bisa secara jamak taqdim atau jamak ta'khir. Rasulullah saw apabila dalam safar (bepergian) biasa melakukan shalat jamak. Hadis riwayat Muslim dari Anas menyebutkan:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا ارْتَحَلَ قَبْلَ أَنْ تَزِيغَ الشَّمْسُ أَخَّرَ الظُّهْرَ إِلَى وَقْتِ الْعَصْرِ ثُمَّ نَزَلَ فَجَمَعَ بَيْنَهُمَا فَإِنْ زَاغَتْ الشَّمْسُ قَبْلَ أَنْ يَرْتَحِلَ صَلَّى الظُّهْرَ ثُمَّ رَكِبَ
[رواه مسلم]

Artinya: “Bahwasanya Rasulullah saw apabila akan bepergian sebelum matahari tergelincir, beliau mengakhirkan shalat Zuhur pada waktu Asar, apabila masuk waktu Asar lalu menjamak kedua shalat tersebut (Zuhur dengan Asar) di waktu Asar, dan apabila sebelum berangkat matahari sudah tergelincir, beliau menjamak shalat Zuhur dengan Asar, lalu pergi.”

Demikian juga dalam riwayat Ahmad dan Kuraib dari Ibnu Abbas disebutkan lebih jelas bahwa lbnu Abbas berkata:

أَلَا أُحَدِّثُكُمْ عَنْ صَلَاةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي السَّفَرِ قَالَ قُلْنَا بَلَى قَالَ كَانَ إِذَا زَاغَتْ الشَّمْسُ فِي مَنْزِلِهِ جَمَعَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ قَبْلَ أَنْ يَرْكَبَ وَإِذَا لَمْ تَزِغْ لَهُ فِي مَنْزِلِهِ سَارَ حَتَّى إِذَا حَانَتْ الْعَصْرُ نَزَلَ فَجَمَعَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَإِذَا حَانَتْ الْمَغْرِبُ فِي مَنْزِلِهِ جَمَعَ بَيْنَهَا وَبَيْنَ الْعِشَاءِ وَإِذَا لَمْ تَحِنْ فِي مَنْزِلِهِ رَكِبَ حَتَّى إِذَا حَانَتْ الْعِشَاءُ نَزَلَ فَجَمَعَ بَيْنَهُمَا [رواه أحمد]

Artinya: “Maukah saudara-saudara kuberitakan perihal shalat Rasulullah saw sewaktu sedang bepergian? Kami menjawab, ya. Ibnu Abbas berkata: Apabila Rasulullah masih di rumah matahari telah tergelincir, beliau menjamak shalat Zuhur dengan Asar sebelum berangkat, tetapi kalau matahari belum tergelincir, maka beliau berjalan hingga waktu shalat Asar masuk, beliaupun berhenti dan menjamak shalat Zuhur dengan Asar. Begitu juga selagi beliau di rumah waktu Magrib sudah masuk, beliau menjamak shalat Magrib dengan Isya tetapi kalau waktu Magrib belum lagi masuk, beliau terus saja berangkat dan nanti kalau waktu Isya tiba, beliau pun berbenti untuk menjamak shalat Magrib dan Isya.”

Berdasarkan keumuman hadis di atas, ketentuannya berlaku juga kepada bepergian yang dilakukan pada hari Jum’at. Oleh karenanya diperbolehkan menjamak shalat Jum’at dengan Asar dan dilakukan setelah shalat Jum’at seperti yang saudara lakukan. Akan tetapi karena saudara melakukannya masih di kampung saudara (Medan), maka setelah shalat Jum’at langsung melakukan shalat Asar secara sempurna 4 rakaat, tidak diqasar. Karena shalat qasar itu baru diperbolehkan apabila dalam bepergian, sudah keluar kampung. Hal ini berdasarkan firman Allah dalam surat an-Nisa ayat 101:

Artinya: “Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu menqashar shalat(mu), …”

Menurut ayat ini, mengqasar shalat itu dilakukan pada waktu bepergian. Dari hadis riwayat Jama’ah dari Anas juga diketahui bahwa Nabi saw mengqasar shalat apabila dalam keadaan bepergian dan tidak beliau lakukan selagi masih berada di kampung halaman. Mengenal hal ini sahabat Anas menyebutkan:

صَلَّيْتُ الظُّهْرَ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِاْلمَدِيْنَةِ أَرْبَعًا وَاْلعَصْرِ بِذِي اْلحُلَيْفَةِ رَكْعَتَيْنِ [رواه الجماعة]

Artinya: “Saya shalat Zuhur bersama Rasululah saw di Madinah empat rakaat dan di Zul Hulaifah dua rakaat.”

Oleh karena itu kalau saudara bepergian tidak pada hari Jum’at dan saudara menjamak Zuhur dengan Asar seperti yang saudara terangkan pada pertanyaan nomor dua, hendaknya saudara lakukan kedua shalat itu masing-masing empat rakaat.

2.   Untuk pertanyaan saudara yang nomor dua, saudara tidak perlu lagi mengulangi shalat Asar. Dengan catatan bahwa pada hari itu memang dijadwalkan/ direncanakan mau berangkat dan pembatalan keberangkatan itu diberitahukan sesudah saudara melakukan shalat jamak. Pembatalan kepergian yang secara mendadak tidak menggugurkan shalat yang sudah saudara lakukan.

3.      Mengenai pertanyaan saudara nomor tiga, sekalipun pemberitahuan itu secara mendadak tidak menjadikan saudara boleh melakukan shalat sebelum waktunya, karena shalat Asar tidak saudara jamak dengan Zuhur, maka shalat Asar harus tetap dikerjakan pada waktunya, karena selain shalat jamak, semua shalat harus dilakukan pada waktunya. Untuk shalat Asar bisa saudara lakukan di tengah perjalanan. Saudara minta ijin kepada majikan untuk mengerjakan shalat. Carilah tempat yang disitu terdapat air untuk wudu, apabila dalam perjalanan yang saudara lalui sulit memperoleh air, bisa saja saudara tayamum. Firman Allah dalam surat al-Maidah ayat 6 menyebutkan:

Artinya: “Apabila kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah”

Untuk shalatnya sendiri tidak harus dilakukan di masjid, bisa dikerjakan di samping kendaran, di atas tanah dengan dihampari sajadah atau alas yang lain, karena bumi ini memang dijadikan Allah untuk tempat shalat. Dan karena saudara sudah dalam perjala­nan, berarti saudara sudah boleh melakukan shalat Asar secara qasar.


Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid
Pimpinan Pusat Muhammadiyah
E-mail: tarjih_ppmuh@yahoo.com dan ppmuh_tarjih@yahoo.com

via : majelis tarjih muhammadiyah

Read more…

Bolehkah Berdzikir dan Berdoa dengan Suara Keras - Majelis Tarjih Muhammadiyah

Pertanyaan Dari:
Thamrin Ariadhie, NBM. 483638,


pdipmpekalongan.co.vu -
Pertanyaan:

Assalaamu ’alaikum Wr. Wb.
Zikir dengan suara keras selesai shalat wajib menurut Ibnu 'Abbas biasa dilakukan pada masa Rasulullah saw, apakah dapat diamalkan?
Wassalaamu ’alaikum Wr. Wb.

Jawaban:

Perlu kami sampaikan bahwa masalah zikir, pernah pula ditanyakan dan dijawab pada rubrik ini, namun tidak ada salahnya pertanyaan saudara kami jawab secara khusus di sini.
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, baiklah dikutipkan lebih dulu ayat-ayat yang berhubungan dengan zikir dan do'a:


Artinya: “Berdoalah kepada Tuhanmu dengan berendah diri dan suara yang lembut. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” [QS. al-A’raf (7): 55].



Artinya: “Dan sebutlah (nama) Tuhannmu dalam hatimu dengan merendahkan diri dan rasa takut, dan dengan tidak mengeraskan suara, di waktu pagi dan petang, dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang lalai.” [QS. al-A’raf (7): 205].

Dalam suatu hadits disebutkan sebagai berikut:

عَنْ أَبِي مُوسَى، قَالَ: كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ فِي سَفَرٍ. فَجَعَلَ النَّاسُ يَجْهَرُونَ بِالتَّكْبِيرِ. فَقالَ النَّبِي صلى الله عليه وسلم: أَيُّهَا النَّاسُ ارْبَعُوا عَلَى أَنْفُسِكُمْ. إِنَّكُمْ لَيْسَ تَدْعُونَ أَصَمَّ وَلاَ غَائِباً. إِنَّكُمْ تَدْعُونَ سَمِيعاً قَرِيباً. [رواه البخاري]

Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Musa, ia berkata: Kami pernah bersama Nabi saw dalam suatu perjalanan, kemudian orang-orang mengeraskan suara dengan bertakbir. Lalu Nabi saw bersabda: Wahai manusia, rendahkanlah suaramu. Sebab sesungguhnya kamu tidak berdoa kepada (Tuhan) yang tuli, dan tidak pula jauh, tetapi kamu sedang berdoa kepada (Allah) Yang Maha Mendengar dan Maha Dekat.” [HR. Muslim, No. 44/2704]

Pada dua ayat tersebut, yaitu ayat 55 dan 205 surat al-A’raf, Allah memerintahkan kepada kaum Muslimin agar berdoa dan berzikir dengan merendahkan diri dan tidak mengeraskan suara. Demikian pula hadits yang diriwayatkan Abu Musa, menegaskan agar merendahkan suara dalam berdoa kepada Allah, sebab Allah SWT tidak tuli dan tidak jauh, melainkan Dia Maha Mendengar lagi Maha Dekat.

Jelaslah bahwa apa yang diriwayatkan Ibnu Abbas menurut yang saudara sampaikan itu bertentangan dengan al-Qur’an dan hadits shahih yang diriwayatkan oleh Muslim. Maka riwayat tersebut tidak dapat diamalkan. Sebaiknya ikuti saja apa yang telah ditegaskan dalam al-Qur’an.
Wallaahu a’lam bish-shawab. *sd)

Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid
Pimpinan Pusat Muhammadiyah
E-mail: tarjih_ppmuh@yahoo.com dan ppmuh_tarjih@yahoo.com

via : majelis tarjih muhammadiyah

Read more…

Hukum Menghiasi Masjid dengan Kaligrafi, Bolehkah? - Majelis Tarjih Muhammadiyah

Pertanyaan Dari:
a.n. Ta’mir Masjid al-Islah, Jl. Nyi Adisari No 740 Pilahan Kotagede Yogyakarta


pdipmpekalongan.co.vu -
Pertanyaan:

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Kami ingin konsultasi masalah agama kepada Majelis Tarjih. Hal ini terkait rencana panitia masjid (takmir) yang berencana merenovasi sedikit bagian dalam masjid. Rencananya bagian yang akan direnovasi adalah bagian jendela yang terbuat dari kaca, dan kebetulan masjid kami tersebut di sebelah kanan imam terdapat jalan, jadi ketika shalat sedikit banyak mengganggu kekhusyukan dalam beribadah. Oleh sebab itu kami berencana mengganti jendela tersebut dengan jendela dari kayu dan rencananya di bagian jendela tersebut akan dihiasi dengan kaligrafi yang memuat asmaul-husna.

Permasalahan kami adalah: apakah boleh menghiasi masjid dengankaligrafi yang terdiri dari ayat-ayat al-Qur'an? Mohon diberikan penjelasan yang komprehensif. Terima kasih

Jawaban:

Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh.
Para pengurus ta’mir Masjid al-Islah Kotagede yang dirahmati Allah swt. Pada prinsipnya, menulis ayat-ayat al-Qur’an atau penggalan ayat tertentu yang memiliki pesan untuk mengajak seseorang salat berjamaah, khusyuk dalam beribadah, menjaga etika di rumah Allah (masjid) dengan menulisnya di dinding masjid, atau menggunakan media tertentu seperti kaca, kayu dan sejenisnya lalu ditempel di dinding masjid merupakan hal yang mubah (boleh) hukumnya. Bahkan menulis ayat dan hadis tertentu dengan maksud memberikan motivasi ibadah, syi’ar Islam serta agar masjid terlihat indah dengan kaligrafi yang bagus, termasuk persoalan yang diperbolehkan. Islam disamping memperhatikan aspek hukum, juga sangat memperhatikan aspek etika dan estetika.
Bahkan jika dibaca tentang sejarah awal pemeliharaan al-Qur’an hingga pengumpulan dan penulisannya sejak masa Rasulullah saw hingga masa al-Khulafa’ ar-Rasyidun, para sahabat menjaga al-Qur’an dengan dua metode sekaligus, yaitu metode menghafal (al-jam’u fi ash-Shudur), dan metode penulisan al-Qur’an (al-jam’u fi ash-shuthur) baik di pelepah kurma, bebatuan, dedaunan hingga  kulit binatang yang sudah disamak. Hal tersebut dilakukan oleh para sahabat dan juru tulis wahyu (kuttab an-Nabi/kuttab al-wahyi), sebagaimana dijelaskan dalam riwayat berikut ini:

حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ عُمَرَ حَدَّثَنَا هَمَّامٌ حَدَّثَنَا قَتَادَةُ قَالَ سَأَلْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ مَنْ جَمَعَ الْقُرْآنَ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَرْبَعَةٌ كُلُّهُمْ مِنْ الْأَنْصَارِ أُبَيُّ بْنُ كَعْبٍ وَمُعَاذُ بْنُ جَبَلٍ وَزَيْدُ بْنُ ثَابِتٍ وَأَبُو زَيْدٍ. [رواه البخاري ومسلم]

Artinya: “Telah menceritakan kepada kami Hafsh bin Umar, telah menceritakan kepada kami Hammam, telah menceritakan kepada kami Qatadah, (ia) berkata; saya telah bertanya kepada Anas bin Malik ra., siapakah orang yang telah mengumpulkan al-Qur’an pada masa Nabi saw? Anas menjawab: ada empat orang seluruhnya dari kaum Anshar, yaitu; Ubai bin Ka’ab, Muaz bin Jabal, Zaid bin Tsabit dan Abu Zaid.” [HR. al-Bukhari dan Muslim]

Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Umar bin Khattab pernah mengusulkan dan menyarankan kepada Abu Bakar ash-Shiddiq untuk mengumpulkan dan membukukan (memushafkan) al-Qur’an agar tidak hilang seiring dengan banyaknya para huffazh (para penghafal al-Qur’an) yang meninggal baik saat peperangan maupun lainnya. Dengan pertimbangan yang sangat matang dan berat akhirnya Abu Bakar menerima usulan Umar untuk mengumpulkan dan menulis kembali al-Qur’an dengan memerintahkan beberapa sahabat juru tulis wahyu pada Nabi saw., dengan menjadikan Zaid bin Tsabit sebagai penanggung jawabnya. Dengan pertimbangan yang sangat mendalam pula, akhirnya Zaid bin Tsabit menerima usulan Abu Bakar tersebut, lalu beliau mengumpulkan ayat-ayat al-Qur’an dari berbagai sumber, antara lain sebagaimana dijelaskan dalam penggalan riwayat al-Bukhari berikut ini:

... ... قَالَ زَيْدُ بْنُ ثَابِتٍ وَعُمَرُ عِنْدَهُ جَالِسٌ لَا يَتَكَلَّمُ فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ إِنَّكَ رَجُلٌ شَابٌّ عَاقِلٌ وَلَا نَتَّهِمُكَ كُنْتَ تَكْتُبُ الْوَحْيَ لِرَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ... ... فَقُمْتُ فَتَتَبَّعْتُ الْقُرْآنَ أَجْمَعُهُ مِنْ الرِّقَاعِ وَالْأَكْتَافِ وَالْعُسُبِ وَصُدُورِ الرِّجَالِ. [رواه البخاري]

Artinya: “… ... Zaid bin Tsabit berkata dan Umar duduk bersamanya tanpa bicara sedikitpun. Lalu Abu Bakar berkata (kepada Zaid bin Tsabit): sesungguhnya engkau adalah seorang yang muda belia, cerdas dan kami tidak menyangsikanmu sedikitpun. Engkau telah menulis wahyu bagi Rasulullah saw … … lalu saya berdiri (menerima amanah tersebut), lalu saya mencari dan mengumpulkan al-Qur’an dari kulit-kulit binatang (yang sudah disamak), tulang-tulang, pelepah-pelepah kayu (kurma) dan dari hafalan para sahabat. [HR. al-Bukhari]

Salah satu kesimpulan yang dapat dipetik dari riwayat tersebut adalah tentang kebolehan menulis ayat al-Qur’an baik pada pelepah kayu (papan dan sejenisnya), kulit dan tulang binatang yang halal dimakan seperti sapi dan kambing dan media lainnya. Namun, sekalipun menulis kaligrafi berupa ayat-ayat al-Qur’an atau kalimat-kalimat yang terkait dengan nama dan sifat-sifat Allah swt. (al-Asma’ al-Husna) diperbolehkan secara syar’i, tetapi yang harus diperhatikan ta’mir masjid al-Islah khususnya dan umat Islam pada umumnya adalah hendaknya media yang digunakan untuk menulis ayat al-Qur’an tersebut harus dipastikan kesuciannya (bukan barang najis), diletakkan pada posisi yang tepat dan terhormat (bukan di kamar mandi dan sejenisnya), dan tidak berlebihan sehingga membuat jamaah terganggu kekhusyukannya dalam melaksanakan salat.
Terkait dengan tempat yang dilarang untuk menulis ayat al-Qur’an maupun tulisan-tulisan yang terdapat nama-nama Allah dan Rasul-Nya sebagaimana penjelasan di atas adalah kamar mandi, WC dan sejenisnya. Hal ini dapat difahami dari spirit hadis Nabi saw. sebagai berikut:

عَنْ أَنَسٍ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ الْخَلَاءَ نَزَعَ خَاتَمَهُ. [رواه الترمذي والنسائي وأبوداود وابن ماجة]

Artinya: “Diriwayatkan dari Anas bin Malik, ia berkata: adalah Rasulullah saw apabila masuk ke kamar kecil beliau menanggalkan cincinnya (yang bertuliskan Muhammad Rasulullah).” [HR. at-Tirmidzi, an-Nasa’i, Abu Dawud dan Ibnu Majah]

Ketika menjelaskan matan hadis tersebut, para ulama menyatakan bahwa hadis ini merupakan dalil tentang larangan membawa, menyebut maupun menuliskan nama-nama Allah, Rasulullah dan al-Qur’an. Sedangkan Ibnu Hajar berpendapat tentang kesunnahan untuk tidak membawa (termasuk tulisan) atau menyebutkan seluruh nama dan sifat-sfat Allah, nama para Nabi dan Malaikat, namun jika hal itu dilanggar maka hukumnya makruh.

Dari penjelasan tersebut, maka langkah yang ditempuh oleh pihak ta’mir Masjid al-Islah untuk menutup bagian masjid yang dapat mengganggu kekhusyukan salat merupakan langkah yang sangat tepat. Adapun solusi yang ditempuh dengan membuat jendela yang diukir dengan kaligrafi al-asma’ al-husna maupun ayat-ayat al-Qur’an pada prinsipnya hukumnya mubah (boleh) dengan memperhatikan aspek-aspek etika, estetika dan hukum sebagaimana dijelaskan di atas.

Wallahu a’lam bish-shawab.
Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid
Pimpinan Pusat Muhammadiyah
E-mail: tarjih_ppmuh@yahoo.com dan ppmuh_tarjih@yahoo.com

via : majlis tarjih muhammadiyah

Read more…

Membuka Usaha dengan dana Partai Politik, Bagaimana Hukumnya? - Majelis Tarjih Muhammadiyah

Pertanyaan Dari:
Haryadi, dengan alamat e-mail <haryadipcpm@yahoo.co.id>


pdipmpekalongan.co.vu -
Pertanyaan:
As-Salamu ‘alaikum wr. wb.

Beberapa waktu yang lalu mengisi pengajian di Ranting, ada beberapa pertanyaan yang diutarakan kepada kami yaitu:

Teman saya seorang bendahara partai politik. Baru-baru ini membuka usaha toko, karena ingin mengembangkan usaha diam-diam beliau menggunakan dana partai untuk nambah usaha secara diam-diam, tapi saat yang ditentukan dana juga dikembalikan, bagaimana hukumnya?
Bila penggunaan dana itu hanya sepengetahuan ketua saja bagaimana?
Terima kasih jawabannya.



Jawaban:

Wa ‘alaikumus-salam wr. wb.
Terima kasih atas pertanyaan anda dan berikut ini jawabannya:

Sebagai orang yang diberi kepercayaan untuk menjabat suatu jabatan dalam sebuah organisasi seperti menjadi ketua, sekretaris, bendahara dan lainnya, ia harus menjalankan jabatan tersebut dengan baik dan profesional, karena jabatan apapun adalah amanah yang harus ditunaikan dengan baik. Allah berfirman:

إِنَّ ٱللَّهَ يَأۡمُرُكُمۡ أَن تُؤَدُّواْ ٱلۡأَمَٰنَٰتِ إِلَىٰٓ أَهۡلِهَا وَإِذَا حَكَمۡتُم بَيۡنَ ٱلنَّاسِ أَن تَحۡكُمُواْ بِٱلۡعَدۡلِۚ إِنَّ ٱللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُم بِهِۦٓۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ سَمِيعَۢا بَصِيرٗا  ٥٨
Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.” [QS. al-Nisak (4): 58]

Allah melarang umat Islam mengkhianati amanat yang diberikan kepadanya dalam firman-Nya:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَخُونُواْ ٱللَّهَ وَٱلرَّسُولَ وَتَخُونُوٓاْ أَمَٰنَٰتِكُمۡ وَأَنتُمۡ تَعۡلَمُونَ ٢٧

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.” [QS. al-Anfal (8): 27]

Selain itu, hendaknya kita menjalankan amanah tersebut secara transparan dan bertanggung jawab. Nabi Muhammad Saw. mengisyaratkan pentingnya transparansi ketika memegang amanah itu dalam hadis berikut:

عَنْ النَّوَّاسِ بْنِ سِمْعَانَ الْأَنْصَارِيِّ قَالَ: سَأَلْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْبِرِّ وَالْإِثْمِ، فَقَالَ: الْبِرُّ حُسْنُ الْخُلُقِ وَالْإِثْمُ مَا حَاكَ فِي صَدْرِكَ وَكَرِهْتَ أَنْ يَطَّلِعَ عَلَيْهِ النَّاسُ
[رواه مسلم]

Artinya: “Diriwayatkan dari al-Nawwas bin Sim’an al-Anshari, ia berkata: Aku bertanya kepada Rasulullah Saw. mengenai kebajikan dan dosa, maka beliau menjawab: “Kebajikan ialah akhlak yang baik dan dosa ialah sesuatu yang membuat gundah di dadamu dan kamu tidak suka dilihat orang”.” [HR. Muslim]

Sesuatu yang tidak baik itu biasanya disembunyikan dan tidak suka jika dilihat dan diketahui orang. Ini berarti tidak transparan. Oleh karena itu, supaya transparansi terjaga semua keputusan itu seharusnya dilakukan secara musyawarah. Allah berfirman:

 وَشَاوِرۡهُمۡ فِي ٱلۡأَمۡرِۖ…

Artinya: “… dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu.” [QS. Ali Imran (3): 159]

Dari paparan di atas dapat dikatakan bahwa perbuatan teman anda di dalam istilah para ulama disebut “al-ta’assuf fi isti’maal al-haqq” (penyalahgunaan wewenang) dan dikhawatirkan atau bahkan sudah termasuk pengkhianatan terhadap amanah yang diberikan kepadanya. Sebagai bendahara partai seharusnya ia menjaga amanat tersebut dan tidak menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.

Apalagi jika hal itu dilakukan secara diam-diam. Itu menunjukkan bahwa perbuatan tersebut tidak transparan sehingga takut diketahui oleh orang lain. Walaupun ia bisa mengembalikan dana tersebut sewaktu dikehendaki namun hal tersebut tetap dilarang. Hari ini ia bisa mengembalikan dana tersebut, namun siapa yang bisa menjamin esok ia bisa mengembalikannya ke kas partai jika diperlukan? Bagaimana kalau usahanya merugi? Bagaimana kalau usahanya ditipu orang? Bagaimana kalau tiba-tiba ada bencana seperti gempa atau tsunami? Bagaimana kalau besok ia sakit atau meninggal dunia? Semua itu memperkuat bahwa perbuatannya menggunakan dana secara diam-diam dan tanpa persetujuan pihak-pihak yang berwenang dalam partai adalah dilarang.

Demikian pula, meskipun hal itu diketahui oleh ketua partai saja. Hal itu tetap tidak baik dan dilarang, dan ketua partai yang mengizinkan juga termasuk melakukan perbuatan yang salah jika ia bukan satu-satunya yang berwenang memberi izin. Perlu diingat, di masa sekarang ini korupsi dan penggelapan seringkali dilakukan secara berjamaah (bersama-sama).

Oleh karena itu, jika salah seorang anggota atau pengurus partai ingin menggunakan dana partai untuk kepentingan pribadi sebaiknya diputuskan secara musyawarah. Lebih dari itu, perlu ada aturan jelas dalam partai tersebut mengenai penggunaan dana partai supaya jelas mana perbuatan yang salah dan mana yang tidak, dan supaya kita tidak memakan harta orang lain secara batil. Allah Swt. Berfirman:

وَلَا تَأۡكُلُوٓاْ أَمۡوَٰلَكُم بَيۡنَكُم بِٱلۡبَٰطِلِ وَتُدۡلُواْ بِهَآ إِلَى ٱلۡحُكَّامِ لِتَأۡكُلُواْ فَرِيقٗا مِّنۡ أَمۡوَٰلِ ٱلنَّاسِ بِٱلۡإِثۡمِ وَأَنتُمۡ تَعۡلَمُونَ ١٨٨

Artinya: “Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.” [QS. al-Baqarah (2): 188]

Wallahu a’lam bish-shawab.
*Fatwa ini pernah dimuat di Majalah Suara Muhammadiyah No. 11 Tahun 2013..

via : majelis tarjih muhammadiyah

Read more…

Thursday, March 23, 2017

Kecantikan seorang wanita yang Hakiki


pdipmpekalongan.co.vu -

"Sesungguhnya ALLAH tidak melihat kepada bentuk rupa dan harta kalian,tapi ia melihat hati dan amal kalian.” (HR.Muslim,Ahmad dan Ibnu Majah)

”Dunia adalah perhiasan dan sebaik-baik perhisannya adalah wanita shalehah.” (HR.Muslim,Ibnu Majah dan An Nasai)

Jadi kecantikan dalam Al Qur’an dan Islam bukan di lihat pada kecantikan fisik dan Rupa semata tapi lebih pada kecantikan Sifat,tabiat,kebaikan hati dan akhlak seorang wanita.

Wanita tidak perlu takut tidak cantik karena setiap wanita itu cantik dan indah apabila mempunyai akhlak yang indah pula,
buat apa rupa dan fisik kita cantik tapi hati tidak cantik karena kecantikan fisik dan rupa akan hilang seiring waktu dan usia berlalu terkecuali bagi yang Surgary mungkin kecantikannya bertahan tapi apa ada orang yang mau dengan yang palsu?
Kecantikan Akhlak dan kebaikan hati tidak akan pernah hilang walau di makan waktu dan usia dia akan tetap abadi....

Read more…

Hukum memakai Celana atau Sarung di bawah mata kaki? - Majelis Tarjih Muhammadiyah

Pertanyaan Dari:
Siswa SMU Muhammadiyah di Yogyakarta


pdipmpekalongan.co.vu -
Pertanyaan:
Kami siswa SMU Muhammadiyah diresahkan dengan adanya brosur yang dicetak rapi oleh kelompok yang tidak jelas jati dirinya, dimana isi brosur itu: “Sholat kalau tertutup mata kaki, tidak sah, alias haram hukumnya. Dengan ini kami mohon penjelasan dari Majelis Tarjih, semoga keresahan kami menjadi hilang. Wassalam.

Jawaban:
Kami telah mempelajari isi brosur itu, dan memang isinya bisa meresahkan bagi anda-anda yang belum menguasai ajaran Islam secara mendalam. Kesalahan mendasar isi brosur itu bukan terletak pada hadis-hadis yang dikutip di situ, tetapi kesalahan itu terletak pada cara pemahaman dan penetapan (istimbat) hukumnya dari dalil-dalil hadis yang ada dalam brosur itu. Untuk jelasnya ikutilah penjelasan singkat berikut ini:

Memang benar ada sejumlah hadis yang menerangkan “menurunkan pakaian di bawah mata kaki” menyentuh tanah dicela oleh syara’, tetapi harus diingat, “celaan itu berkaitan dengan sifat sombong/angkuh” dari si pemakai pakaian itu. Dan hadis itu sebenarnya berkaitan dengan adab/akhlaq. Di bawah ini kami sebutkan sebahagian hadis-hadis itu, antara lain yaitu:

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَا يَنْظُرُ اللهُ إِلَى مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلَاءَ. [متفق عليه]

Artinya: “Dari Ibnu Umar ra ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Allah tidak memandang kepada orang yang memanjang (menyeret) pakaiannya dalam keadaan sombong.” [HR al-Bukhari dan Muslim]

Dimaksud, tidak dipandang oleh Allah dengan pandangan kasih sayangnya artinya Allah tidak memberi rahmat kepada orang yang memanjangkan/menyeret celananya (sampai ke tanah) karena sombong/amgkuhnya itu, baik pria maupun wanita. Hal ini lebih jelas kalau dihubungkan dengan hadis lain riwayat al-Bukhari berikut ini:

مَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ مِنَ اْلإِزَارِ فِى النَّارِ. [رواه البخاري]

Artinya: “Sesuatu yang berada di bawah dua mata kaki dari kain sarung itu di dalam neraka”

Yang dimaksud oleh hadis itu, yaitu orang yang memanjangkan kain sarungnya dalam neraka “karena kesombongan”. Hal itu menunjukkan orang yang memanjangkan pakaian sampai di bawah tumit atau menyentuh tanah, kalau tanpa disertai sifat sombong, maka tidak termasuk dalam ancaman itu. Hal tersebut dijelaskan oleh hadis lain riwayat al-Bukhari, Abu Daud dan an-Nasai, bahwa Abu Bakar ra berkata kepada Nabi saw setelah mendengar hadis tersebut: “Sesungguhnya kain sarungku selalu melorot ke bawah kecuali saya menaikkannya”, lalu Rasulullah saw menjawab kepada Abu Bakar ra:

“Sesungguhnya engkau bukan termasuk yang melakukanya dengan sombong.”

Begitu juga hadis Nabi saw riwayat Abu Daud dari sahabat Ibnu Mas’ud:

مَنْ أَسْبَلَ إِزَارَهُ فِى صَلَاتِهِ خُيَلَاءَ فَلَيْسَ مِنَ اللهِ جَلَّ ذِكْرُهُ فِى حَلٍّ وَلَا حَرَامٍ. [رواه أبو داود]

Artinya: “Barangsiapa yang memanjangkan sarungnya dalam shalatnya karena sombong, maka ia di hadapan Allah seperti orang yang tidak mengenal halal dan haram.”

Dalam melihat hadis soal menawarkan pakaian di bawah mata kaki, yang popular dengan istilah “isbal”, kita haruslah mengumpulkan hadis-hadis tersebut baik yang illatnya dengan jelas disebutkan, yaitu “sombong” atau hadis-hadis yang tidak menyebut illatnya. Kemudian dalam kita menetapkan hukum (istimbat), tidak boleh menurut apa adanya, tetapi kepada muqayyad dengan sifat “khufala (sombong)” harus dihubungkan dengan lafadl mutlak yang tidak menyebutkan illatnya. Di sini kita perlu memakai kaidah hukum yang dipakai ulama ushul fiqih/para ahli ijtihad, yaitu:

حَمْلُ اْلمُطْلَقِ عَلَى اْلمُقَيَّدِ إِذَا لَمْ يَكُنْ هُنَاكَ مُقَيَّدَانِ مُتَضَادَّيْنِ أَوْ مُخْتَلِفَيْنِ، فَإِنْ كَانَ هُنَاكَ مُقَيَّدَانِ فَلاَ يُحْمَلُ اْلمُطْلَقُ عَلَى اْلمُقَيَّدِ.

Artinya: “Lafadl mutlak dibawa kepada muqayyad dengan ketentuan di situ dua muqayyad itu tidak paradok/berbeda. Jika berbeda maka muqayyad itu tidak dibawa kepada yang mutlak. Contohnya cukup banyak, bisa dilihat di dalam al-Qur’an dan di dalam hadis.” [baca kitab ushul fiqih bab Mutlak dan Muqayyad]

Dengan singkat dapat dikatakan bahwa pemahaman yang dilakukan oleh pengarang brosur itu, walaupun hadis-hadis yang dinukilkan benar dan shohih, tetapi keliru dalam cara penetapan hukumnya, yaitu mereka tidak memperhatikan illat yang dinashkan (disebutkan) dalam hadis itu serta tidak menjabarkan istimbat yang lazim dipakai para pakar hukum Islam, yaitu apabila bertemu lafadl mutlak dan muqayyad, maka lafadl mutlak harus dibawa/ditarik kepada yang muqayyad.

Dikatakan oleh ash-Shan’aniy (pengarang kitab Subulus-Salam): “Pakaian yang lebih dari itu (artinya menutupi mata kaki) sesungguhnya tidak berdosa bagi pelakunya dan pakaian yang lebih dari kedua mata kaki, itu baru haram kalau pemakaiannya untuk kesombongan/keangkuhan”.

Demikian jawaban singkat kami semoga duduk persoalannya menjadi jelas bagi saudara dan tidak lagi terombang-ambing oleh cara penetapan hukum (istimbat) yang tidak benar itu.

Wallahu a’lam bish-shawab.
via : majelis tarjih muhammadiyah

Read more…

Hukum Menikahi Wanita sedang Hamil - Majelis Tarjih Muhammadiyah

Penanya:
Ferry al-Firdaus, Dayeuhmanggung Rt. 01 / RW 05 Kec. Cilawu Garut. Wisnoe Warjana, Ngaglik Sleman Yogyakarta

pdipmpekalongan.co.vu -
Pertanyaan:
Mohon penjelasan menurut al-Qur’an dan al-Hadits tentang kawin hamil.
Bagaimana hukum menikahi wanita hamil, status anaknya dan siapa yang menjadi wali (seandainya anaknya perempuan), jika di kemudian hari ia melakukan akad nikah?

Jawaban:
Ada dua pendapat tentang hukum mengawini perempuan yang sedang hamil, sedang ia tidak mempunyai suami.

Pendapat pertama menyatakan, boleh mengawini perempuan yang sedang hamil yang tidak mempunyai suami, apakah yang mengawini laki-laki penyebab kehamilan itu atau bukan, asal lengkap rukun-rukun dan syarat-syaratnya. Alasan mereka ialah tidak ada nash (al-Qur’an dan al-Hadits) yang melarangnya, atau dengan kata lain bahwa perempuan hamil tidak termasuk dalam kategori perempuan yang terhalang seorang laki-laki mengawininya.

Pada ayat 24 surat an-Nisa’, – setelah menyebutkan perempuan-perempuan yang tidak boleh dikawini oleh seorang laki-laki, yaitu ayat 22, 23, dan 24, – Allah Swt menegaskan bahwa dibolehkan seorang laki-laki mengawini perempuan-perempuan lain selain yang telah disebutkan. Allah Swt berfirman:

… وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَآءَ ذَلِكُمْ … [النسآء: (4): 24].

Artinya: “… dan dihalalkan bagimu selain yang demikian …” [QS. an-Nisa’ (4): 24].

Pada ayat-ayat yang lain disebutkan perempuan-perempuan lain selain yang tersebut pada ayat 22, 23, dan 24 di atas yang haram dikawini oleh seorang laki-laki, yaitu perempuan musyrik [al-Baqarah (2): 221], perempuan dalam masa iddah sedang ia masih mengalami masa haidl [al-Baqarah (2): 228], perempuan yang telah di talak tiga kali oleh suaminya, ia haram dikawini bekas suaminya, kecuali telah kawin dengan laki-laki lain kemudian bercerai dan habis iddahnya [al-Baqarah (2): 230], perempuan yang dalam masa iddah karena suaminya meninggal dunia [al-Baqarah (2): 235], perempuan yang tidak mempunyai masa haidl lagi dan perempuan dalam masa iddah karena hamil [ath-Thalaq (65): 4], mengawini wanita sebagai istri kelima [an-Nisa’ (4): 3], dan perempuan musyrik [an-Nur (24): 3]. Hadits menyatakan bahwa dilarang seorang laki-laki mengumpulkan sebagai istri seorang perempuan dengan saudara perempuan bapaknya atau seorang perempuan dengan saudara perempuan ibunya.

Ayat-ayat dan hadits di atas merupakan tambahan (ziyadah) terhadap perempuan-perempuan yang haram dikawini yang telah disebutkan pada ayat 22, 23, dan 24 surat an-Nisa’. Ziyadah nash yang qath‘iyyuts-tsubut terhadap nash yang qath‘iyyuts-tsubut dibolehkan. Pada ayat-ayat dan hadits tersebut tidak terdapat perempuan hamil yang tidak mempunyai suami. Karena itu mereka berpendapat bahwa boleh menikahi wanita hamil yang tidak mempunyai suami asal lengkap rukun-rukun dan syarat-syaratnya.

Pendapat kedua menyatakan bahwa perempuan hamil tidak boleh dikawini kecuali oleh laki-laki yang menyebabkan kehamilannya atau oleh bekas suaminya. Alasan mereka sebagai berikut:

Bila seorang istri yang masih mengalami masa haidl ditalak oleh suaminya, hendaklah ia menunggu tiga kali quru’ (kata quru’ dapat berarti suci atau haidl). Selama masa iddah itu ia tidak boleh kawin dengan laki-laki lain [al-Baqarah (2): 228]. Lanjutan ayat ini menerangkan hikmah larangan itu, yaitu agar diketahui dengan jelas apakah bekas istri mengandung atau tidak. Selanjutnya dinyatakan bahwa bekas suami boleh rujuk dalam masa iddah ini jika ia menghendaki ishlah. Dari lanjutan ayat ini dipahami bahwa kebolehan bekas suami rujuk kepada bekas istrinya dalam masa iddah ini adalah karena seandainya bekas istri dalam keadaan hamil tidak ada masalah terhadap anak yang dikandungnya. Dengan demikian akan terjaga kepentingan anak di kemudian hari terutama yang berhubungan dengan nafaqah, pengasuhan, pendidikan dan hak waris dari si anak. Lengkapnya firman Allah Swt itu ialah:

وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلاَثَةَ قُرُوءٍ وَلاَ يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلاَحًا … [البقرة (2): 228].

Artinya: “Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) itu menghendaki ishlah …” [QS. al-Baqarah (2): 228].

… وَأُولاَتُ اْلأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ … [البقرة (2): 228].

Artinya: “…Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya …” [QS. ath-Thalaq (65): 4].

Jika ayat 3 surat ath-Thalaq ini dihubungkan dengan Healthy Male Viagra Online – Best Place for Mens to Treat ED Problems. ayat 228 surat al-Baqarah di atas maka dapat pula diambil kesimpulan bahwa perempuan dalam masa iddah masa hamil boleh dirujuki (atau dikawini) oleh bekas suami yang telah mencerainya.

Untuk menetapkan hukum perkawinan wanita hamil dengan laki-laki yang menyebabkan kehamilannya dapat dilakukan qias, yaitu dengan mengqiaskannya kepada perkawinan (rujuk) bekas suami dengan bekas istrinya yang sedang hamil yang sedang dalam masa iddah. Laki-laki yang menghamili perempuan itu dapat disamakan dengan laki-laki yang merujuki istrinya dalam keadaan hamil. Perempuan yang dalam keadaan hamil dapat disamakan dengan wanita yang dalam iddah karena hamil, demikian pula sperma yang dikandung oleh kedua perempuan yang sedang hamil itu adalah sperma dari laki-laki yang menyebabkan kehamilannya, sehingga faraj kedua wanita itu adalah tempat menyemaikan benih dari kedua laki-laki itu. Faraj perempuan yang sedang ditaburi benih seorang laki-laki tidak boleh ditaburi benih laki-laki lain, berdasarkan hadits:

عَنْ رُوَيْفِعِ بْنِ ثَابِتٍ اْلأَنْصَارِيِّ قَالَ كُنْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ افْتَتَحَ حُنَيْنًا فَقَامَ فِينَا خَطِيبًا فَقَالَ لاَ يَحِلُّ لِامْرِئٍ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ أَنْ يَسْقِيَ مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ … [رواه أحمد].

Artinya: “Diriwayatkan dari Ruwaifi‘ ibn Tsabit al-Anshariy, ia berkata: Aku pernah bersama Nabi saw padaperang Hunain, beliau berdiri di antara kami dan berpidato: Dilarang seseorang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat menumpahkan airnya (maninya) di atas kebun orang lain …” [HR. Ahmad].

Berdasarkan keterangan di atas, maka Majelis Tarjih dan Pengembngan Pemikiran Islam menganut pendapat kedua ini, yaitu perempuan hamil yang tidak mempunyai suami dilarang melakukan akad nikah, kecuali dengan laki-laki yang menyebabkan kehamilannya. Hal ini sesuai dengan kesimpulan pendapat yang berkembang pada Seminar Majelis Tarjih se-Jawa yang berlangsung di Yogyakarta pada tahun 1986.

Perlu diketahui bahwa pertanyaan serupa pernah pula dijawab oleh Tim Fatwa, dan jawabannya dapat saudara baca pada buku Tanya Jawab Agama Jilid I halaman 149 Cetakan VII tahun 2003 dan Tanya Jawab Agama Jilid III halaman 180 Cetakan III tahun 2004. Wallahu a’lam bish-shawwab. *km)

NB : fatwa lebih detail tentang menikahi perempuan hamil karena zina dan status anaknya bisa dibaca di sini

via : majelis tarjih muhammadiyah

Read more…

Menjual Kulit Hewan Qurban, Bolehkah? - Majelis Tarjih Muhammadiyah

Salim Sulaiman, Yogyakarta

pdipmpekalongan.co.vu -
Pertanyaan :
Dalam melaksanakan ibadah qurban, sering sekali kami jumpai orang menyerahkan hewan qurban dengan menyebutkan untuk salah seorang anggota rumah tangganya sebagai orang yang berqurban (shahibul qurban). Sebagai contoh; kalau dua tahun yang lalu misalnya, penyembelihan hewan qurban itu diatasnamakan dirinya sebagai shahibul qurban, maka untuk tahun berikutnya dia menyerahkan hewan qurban dengan menyebutkan isterinya sebagai shahibul qurban, kemudian tahun ini dengan mengatasnamakan anaknya, dan seterusnya dari keluarga itu selalu berganti-ganti atas nama shahibul qurbannya.

Pertanyaan saya :
Apakah memang demikian tuntunannya dalam ibadah qurban bahwa satu ekor hewan qurban untuk atas nama satu orang dalam keluarga, ataukah satu hewan qurban itu untuk semua anggota keluarga seisi rumah?
Siapa saja yang berhak atas daging qurban dan berapa bagian masing-masing?
Bolehkah menjual kulit binatang qurban, yang kemudian hasil penjualannya digunakan untuk kepentingan umat, seperti untuk membeli tikar dan karpet masjid, untuk memperbaiki tempat wudlu masjid, untuk membeli meja kursi belajar bagi santri TPA, dan sebagainya?

Jawaban :
Dalam sebuah hadits dijelaskan:

عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ قَالَ سَأَلْتُ أَبَاأَيُّوْبَ اْلأَنْصَارِيَّ كَيْفَ كَانَتِ الضَّحَايَا فِيْكُمْ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كَانَ الرَّجُلُ فِى عَهْدِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُضَحِّى بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ فَيَأْكُلُوْنَ وَيُطْعِمُوْنَ تُبَاهِى النَّاسُ فَصَارَ كَمَا تَرَى. [رواه ابن ماجه والترمذي وصححه].

Artinya: “Diriwayatkan dari ‘Atha’ Ibnu Yasar, ia berkata: Saya bertanya kepada Abu Ayyub al-Anshariy; bagaimana qurban-qurban yang kamu lakukan pada masa Rasulullah saw? Ia menjawab: Ada seseorang pada masa Rasulullah saw berqurban dengan seekor kambing untuk dirinya dan anggota rumah tangganya, kemudian mereka memakannya dan memberikan untuk dimakan (orang lain), sehingga orang-orang merasa senang, maka jadilah hal itu sebagaimana yang kamu lihat.” [HR. Ibnu Majah dan At-Turmudzi, dan menshahihkannya].

Dalam hadits di atas telah jelas bahwa dalam pelaksanaan ibadah qurban, satu ekor hewan qurban adalah untuk berqurban bagi semua anggota keluarga, sehingga dalam ibadah qurban ini rasanya tidak perlu diikrarkan atas nama seseorang anggota keluarga.

Dalam surat al-Hajj ayat 28 disebutkan:

… فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ. [الحج: 28].

Artinya: “… Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” [QS. Al-Hajj (22): 28].

Pada surat al-Hajj ayat 36 disebutkan:

… فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ. [الحج: 36].

Artinya: “… maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta.” [QS. Al-Hajj (22): 36].

Dalam hadits, antara lain disebutkan:

عَنْ بُرَيْدَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ لُحُوْمِ اْلأَضَاحِى فَوْقَ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ لِيَتَّسِعَ ذَوُو الطَّوْلِ عَلَى مَنْ لاَ طَوْلَ لَهُ فَكُلُوْا مَا بَدَالَكُمْ وَأَطْعِمُوْا وَادَّخِرُوْا. [رواه أحمد ومسلم والترمذي وصححه].

Artinya: “Diriwayatkan dari Buraidah, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: ‘Aku pernah melarang kamu sekalian makan daging qurban lewat dari tiga hari, supaya orang yang mampu dapat menyantuni orang yang tidak mampu. Makanlah kalian apa yang tampak, berikan untuk makan (orang lain) dan simpanlah’.” [HR. Ahmad, Muslim, dan at-Turmudzi serta dishahihkannya].

عَنْ أَبِى سَعِيْدٍ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يَا أَهْلَ اْلمَدِيْنَةِ لاَ تَأْكُلُوْا لُحُوْمَ اْلأَضَاحِى فَوْقَ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ فَشَكُوْا إِلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ لَهُمْ عِيَالاً وَحَشْمًا وَخَدْمًا فَقَالَ كُلُوْا وَأَطْعِمُوْا وَاحْبَسُوْا وَادَّخِرُوْا. [رواه مسلم].

Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Sa‘id, bahwa Rasulullah saw bersabda: ‘Wahai penduduk Madinah, janganlah kamu sekalian makan daging qurban lewat dari tiga hari. Mereka kemudian mengadu kepada Rasulullah saw, bahwa mereka mempunyai keluarga, bujang, dan pembantu. Kemudian Rasulullah saw bersabda: Makanlah kalian, berikan untuk makan (orang lain), tahanlah, dan simpanlah’.” [HR. Muslim].

Dalam hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dari ‘Aisyah ra, juga disebutkan:

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ دَفَّ أَهْلُ أَبْيَاتٍ مِنْ أَهْلِ الْبَادِيَةِ حَضْرَةَ اْلأَضْحَى زَمَانَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ ادَّخِرُوْا ثَلاَثًا ثُمَّ تَصَدَّقُوْا بِمَا بَقِيَ فَلَمَّا كَانَ بَعْدَ ذَلِكَ قَالُوْا يَا رَسُوْلَ اللهِ إِنَّ النَّاسَ يَتَّخِذُوْنَ اْلأُسْقِيَةَ مِنْ ضَحَايَاهُمْ وَيُحْمِلُوْنَ فِيْهَا الْوَدْكَ فَقَالَ وَمَا ذَاكَ قَالُوْا نَهَيْتَ أَنْ تَأْكُلَ لَحْمَ اْلأَضَاحِى بَعْدَ ثَلاَثٍ فَقَالَ إِنَّمَا نَهَيْتُكُمْ مِنْ أَجْلِ الدَّافَّةِ فَكُلُوْا وَادَّخِرُوْ وَتَصَدَّقُوْا. [متفق عليه].

Artinya: “Diriwayatkan dari ‘Aisyah ra, ia berkata: Pada zaman Rasulullah saw, ada beberapa keluarga dari penduduk suatu desa berdatangan (menanyakan) tentang daging qurban. Rasulullah saw menjawab: ‘Simpanlah selama tiga hari, kemudian shadaqahkanlah sisanya’. Namun setelah itu, kemudian mereka mengatakan: ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya orang-orang membuat tempat air dari (kulit) hewan qurban, lalu mereka mengisinya dengan samin’. Rasulullah saw bertanya: ‘Apa maksudnya?’ Mereka menjawab: ‘Anda telah melarang makan daging qurban lewat dari tiga hari’. Kemudian Rasulullah saw bersabda: ‘Hanyasanya saya melarang kamu sekalian karena masih banyak orang yang membutuhkan; maka makanlah, simpanlah, dan sedekahkanlah’.” [Muttafaq ‘Alaih].

Dari ayat-ayat al-Qur’an dan Hadits yang telah dikemukakan, dapat diambil maknanya bahwa daging qurban diperuntukkan: Pertama, bagi orang yang berqurban (shahibul-qurban), baik segera dimasak untuk segera dimakan saat itu atau disimpan untuk dapat dimakan pada saat yang dibutuhkan; Kedua, dishadaqahkan baik kepada orang yang meminta-minta  (fakir miskin); Ketiga, dishadaqahkan kepada orang yang tidak meminta-minta, yang dikehendaki oleh shahibul-qurban.

Baik dalam ayat al-Qur’an maupun dalam Hadits tidak dijelaskan tentang berapa bagian masing-masing. Namun jika dilihat banyaknya dan intensitas perintah dalam al-Qur’an untuk memperhatikan kaum fakir miskin, maka hendaknya dalam membagi daging qurban juga lebih diperhatikan dan diprioritaskan untuk kaum fakir miskin, di samping untuk shahibul-qurban sendiri atau dishadaqahkan kepada yang lain.

Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad dari Abu Sa‘id disebutkan:

عَنْ أَبِى سَعِيْدٍ أَنَّ قَتَادَةَ بْنَ النُّعْمَانِ أَخْبَرَهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَامَ فَقَالَ إِنِّى كُنْتُ أَمَرْتُكُمْ أَنْ لاَ تَأْكُلُوْا لُحُوْمَ اْلأَضَاحِى فَوْقَ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ لِيَسَعَكُمْ وَإِنِّى أُحِلُّهُ لَكُمْ فَكُلُوْا مَا شِئْنُمْ وَلاَ تَبِيْعُوْا لُحُوْمَ اْلهَديِ وَاْلأَضَاحِى وَكُلُوْا وَتَصَدَّقُوْا وَاسْتَمْتَعُوْا بِجُلُوْدِهَا وَلاَ تَبِيْعُوْهَا وَإِنْ أَطَعْتُمْ مِنْ لُحُوْمِهَا شَسْئًا فَكُلُوْا أَنَّى شِئْتُمْ. [رواه أحمد].

Artinya: “Bahwa Qatadah Ibn Nu‘man memberitakan bahwa Nabi saw berdiri seraya bersabda: ‘Dulu saya memerintahkan kepada kamu sekalian agar kamu tidak makan daging qurban lebih dari tiga hari, untuk memberi kelonggaran kepadamu. Dan sekarang saya membolehkan kepada kamu sekalian, maka makanlah sekehendakmu; jangan kalian jual daging dam dan daging qurban. Makanlah dan shadaqahkanlah serta gunakanlah kulitnya dan jangan kalian menjualnya. Sekalipun sebahagian daging itu kamu berikan untuk dimakan orang lain, namun makanlah apa yang kalian sukai’.” [HR. Ahmad].

Para ulama sepakat tidak boleh menjual daging qurban. Sedangkan terhadap penjualan kulitnya, di kalangan para ulama terdapat perbedaan pendapat. Jumhur (sebagian besar) ulama berpendapat tidak boleh menjual kulit hewan qurban (Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, Juz I, halaman 438). Menurut Imam Abu Hanifah boleh menjual kulit hewan qurban kemudian hasil penjualannya dishadaqahkan atau dibelikan barang yang bermanfaat untuk keperluan rumah tangga (As-Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, Jilid III, halaman 278). Sementara itu ulama dari madzhab Syafi’i berpendapat bahwa boleh saja menjual kulit hewan qurban, asal hasil penjualannya dipergunakan untuk kepentingan qurban (Asy-Syaukaniy, Nailul Authar, Juz V, halaman 206).

Kami sepakat tidak boleh menjual daging qurban, karena memang tujuan disyari‘atkan penyembelihan hewan qurban antara lain untuk dimakan dagingnya, terutama untuk dishadaqahkan kepada fakir miskin. Demikian pula terhadap penjualan kulitnya, pada dasarnya kami sepakat untuk tidak dijual sepanjang dengan membagikan kulit itu dapat mewujudkan kemaslahatan. Namun dengan menshadaqahkan kulit hewan qurban apalagi dengan membagi-bagikannya, kadang-kadang menimbulkan kesulitan untuk memanfaatkannya, bahkan bisa-bisa kulit hewan qurban itu  tidak termanfaatkan, yang berarti justru memubadzirkan harta, dan dilarang oleh agama. Memang ada kemungkinan kulit hewan qurban itu ditukar dengan daging kepada para pedagang daging. Jika hal ini mungkin dapat dilakukan adalah merupakan pilihan yang paling baik, kemudian daging tersebut dishadaqahkan. Namun tidak menutup kemungkinan pada hari raya ‘Idul Adlha atau pada hari Tasyriq, – saat umat Islam melakukan penyembelihan hewan qurban, – para pedagang daging tidak berjualan, karena kecil kemungkinan lakunya. Jika demikian keadaannya, memang bukan suatu hal yang mudah untuk menukarkan kulit hewan qurban dengan daging. Dalam keadaan seperti ini, kami cenderung boleh menjual kulit hewan qurban, kemudian hasil penjualannya itu yang dishadaqahkan. Kecenderungan ini didasarkan kepada prinsip raf‘ul-haraj (menghilangkan kesulitan), yang juga mengacu kepada dalil-dalil sebagai berikut:

Firman Allah SWT dalam surat al-Hajj ayat 78:

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ. [الحج: 78].

Artinya: “Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” [QS. Al-Hajj (22): 78].

Firman Allah SWT dalam surat al-Baqarah ayat 185:

يُرِيدُ اللهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ. [البقرة: 185].

Artinya: “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” [QS. Al-Baqarah (2): 185].

Hadits Nabi Muhammad saw yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dari Abu Hurairah ra:

اَلدِّيْنُ يُسْرٌ أَحَبُّ الدِّيْنِ إِلَى اللهِ اْلحَنَفِيَّةُ السَّمْحَةُ. [رواه البخاري].

Artinya: “Agama itu mudah, agama yang paling disukai oleh Allah adalah yang benar dan mudah.” [HR. al-Bukhari].

Hadits Nabi Muhammad saw yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dari Anas ra:

يَسِّرُوا وَلاَ تُعَسِّرُوأ. [رواه البخاري].

Artinya: “Mudahkanlah dan janganlah mempersukar.” [HR. al-Bukhari].

Qa‘idah Fiqh menyebutkan:

إِذَا ضَاقَ اْلأَمْرُ اِتَّسَعَ.

Artinya: “Jika suatu urusan itu sempit, maka hendaknya dilonggarkan.”

Mengingat bahwa dalam ibadah qurban sasaran shadaqah, selain kepada fakir miskin juga dapat diberikan kepada yang bukan fakir miskin, maka hasil penjualan kulit hewan qurban menurut hemat kami dapat pula digunakan untuk kepentingan umat, sebagai contoh yang telah saudara sebutkan dalam pertanyaan. Namun perlu ditegaskan lagi bahwa hal seperti ini dapat dilakukan setelah hak-hak fakir-miskin dapat terpenuhi.

Wallahu a‘alam bish-shawwab.

via  : majelis tarjih muhammadiyah

Read more…

Bagaimana Hukum Sholat di Masjid yang terdapat Kuburanya? - Majelis Tarjih Muhammadiyah

Penanya:
Chamid Hilaly, Ketua Pengurus Pesantren Muhammadiyah Muntilan
Jl. Kartini 12 Kauman, Muntilan, Magelang, Jawa Tengah


pdipmpekalongan.co.vu -
Pertanyaan:

Kami mohon penjelasan tentang hadits-hadits berikut ini, dapatkan dipakai untuk landasan agama mengenai larangan shalat di dalam masjid yang dibelakangnya langsung ada kuburan?
لعن الله اليهود والنصارى اتخذوا قبور أنبيائهم مساجد قالت فلولا ذاك ابرز قبره غير أنه خشي أن يتخذ مسجدا. [رواه البخاري ومسلم وأحمد].
لا تصلوا إلى قبر ولا تصلوا على قبر. [رواه الطبراني وهذا حديث صحيح].
لا تجالسوا على القبور لا تصلوا إليها. [رواه مسلم وأبو داود ووالنسائى والترمذى وأحمد].
عن أبي جريح أنه قال قلت لعطاء انكره تصلي فى وسط القبور وفى مسجد إلى قبر؟ نعم كان ينهى عن ذلك. [مصنف لعبد الرزاق].
Apakah yang dimaksud dengan Sutur/Sitrah?

Jawaban:

Mengenai hadits pertama, setelah kami lihat pada kitab “Matnul Bukhariy” hasyiah as-Sindi, jilid 1 halaman 230, maka ada perbedaan antara lafadz hadits yang saudara tulis dengan lafadz hadits yang terdapat dalam kitab tersebut. Dalam lafadz hadits yang saudara tulis terdapat kata “masaajid” (مساجد), sedang dalam kitab itu tertulis kata “masjidan” (مَسْجِدًا). Demikian pula kata “abraza” (ابرز) menurut lafadz hadits yang saudara tulis, sedang dalam kitab itu tertulis “la-abrazuu” (لَأَبْرَزُوْا). Agar lebih jelas kami salinkan hadits dalam kitab tersebut:

حَدَّثَنَا عُبَيْدِ اللهِ بْنِ مُوْسَى عَنْ شَيْبَانَ عَنْ هِلاَلٍ هُوَ اْلوَزَّانُ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فِى مَرَضِهِ الَّذِى مَاتَ فِيْهِ لَعَنَ اللهُ الْيَهُوْدُ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوْا قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسْجِدًا قَالَتْ وَلَوْلاَ ذَلِكَ لَأَبْرَزُوْا قَبْرَهُ غَيْرَ أَنِّى أَخْشَي أَنْ يُتَّخَذَ مَسْجِدًا. [رواه البخاري].

Artinya: “Telah disampaikan kepada kami oleh Ubaidillah bin Musa yang diriwayatkan dari Syaiban dari Hilal dia adalah al-Wazzan (اْلوَزَّانُ) dari ‘Urwah dari Aisyah dari Nabi saw, beliau bersabda ketika sakit yang beliau meninggal dalam sakit itu: ‘Allah melaknat orang Yahudi dan Nashara yang menjadikan kubur nabi-nabi mereka sebagai gereja’. Aisyah berkata, dan kalau tidak demikian tentulah akan memunculkan kubur beliau, selain aku khawatir akan dijadikan masjid.” [HR. al-Bukhari].

Menurut Yahya bin Ma‘in, Ibnu Hanbal dan Ibnu Adi, semua sanad hadits di atas adalah tsiqah. Hanya Muhammad bin Saad yang agak mempersoalkannya. Menurut beliau, sekalipun Abdullah bin Musa adalah tsiqah, namun kurang jelas (يَتَشَيَّع). Namun banyak hadits-hadits lain yang menjadi syahidnya.

Hadits di atas menegaskan bahwa Allah melaknat orang-orang yang menjadikan kubur nabi-nabi mereka sebagai masjid. Sebab atau ‘illat larangan itu sebagai yang dinyatakan oleh Aisyah ra, dikhawatirkan bahwa masjid itu akan menjadi sumber timbulnya syirik. Pernyataan Aisyah itu dikuatkan oleh hadits:

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ لَمَّا اُشْتَكَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَكَرَتْ بَعْضُ نِسَائِهِ كَنِيْسَةً رَأَيْنَاهَا بِأَرْضِ اْلحَبَشَةِ يُقَالُ لَهَا مَارِيَةُ وَكَانَتْ أُمُّ سَلَمَةَ وَأُمُّ حَبِيْبَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَتَتَا أَرْضَ اْلحَبَشَةِ فَ ذَكَرَتَا مِنْ حُسْنِهَا وَتُصَاوِرَ فِيْهَا فَرَفَعَ رَأْسَهُ فَقَالَ أُولَئِكَ إِذَا مَاتَ مِنْهُمْ الرَّجُلُ الصَّالِحُ بَنُوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا ثُمَّ صَوَّرُوْا فِيْهِ تِلْكَ الصُّوْرَةَ أُولَئِكَ شِرَارُ اْلخَلْقِ عِنْدَ اللهِ. [رواه البخاري ومسلم والنسائى].

Artinya: “Diriwayatkan dari Aisyah ra, ia berkata: ‘Tatkala disampaikan kepada Nabi saw bahwa isteri-isteri beliau menyebut tentang gereja; kami melihat gereja di negeri Habasyah yang dinamakan Maria. Ummu Salamah dan Ummu Habibah pernah datang di negeri Habasyah, maka ia menyebut tentang kebagusannya dan gambar-gambar yang ada di dalamnya. Maka Rasulullah saw mengangkat kepalanya lalu bersabda: Mereka (orang Nashrani itu) jika di antara orang-orang shaleh mereka meninggal dunia, mereka membangun gereja di atas kuburannya, kemudian melukis pelbagai lukisan di dalamnya, mereka adalah seburuk-buruk makhluq di sisi Allah’.” [HR. al-Bukhari, Muslim, dan an-Nasaa‘i].

Mengenai hadits no. 2 dan no. 3, juga terdapat perbedaan lafadz antara hadits yang saudara tulis dengan hadits yang diriwayatkan oleh Muslim. Ada dua hadits yang seperti itu yang diriwayatkan oleh Muslim. Hadits riwayat yang satu berbeda (terbalik) dengan hadits yang lain. Untuk jelasnya akan kami tuliskan sebagai berikut.

حَدَّثَنِي عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ السَّعْدِى حَدَّثَنَا الْوَلِيْدُ بْنُ مُسْلِمٍ عَنْ ابْنِ جَابِرٍ عَنْ بُشْرَى بْنِ عَبْدِ اللهِ عَنْ وَاثِلَةَ عَنْ أَبِى مَرْثَدٍ الْغَنَوِيّ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ تَجْلِسُوْا عَلَى الْقُبُوْرِ وَلاَ تُصَلُّوْا إِلَيْهَا. [رواه مسلم]

Artinya: “Telah menyampaikan kepadaku Ali bin Hujrin as-Sa‘di, telah menyampaikan kepada kami al-Walid bin Muslim yang diriwayatkan dari Ibnu Jabir dari Busyra bin Abdillah dari Watsilah dari Abu Martsad al-Ghanawi, ia berkata: ‘Rasulullah saw bersabda: Janganlah kamu duduk-duduk di atas kuburan dan jangan pula shalat menghadap kepadanya’.” [HR. Muslim].

Semua perawi hadits di atas adalah tsiqah kecuali al-Walid bin Muslim. Sekalipun ia adalah tsiqah, namun banyak tadlis. Matan yang lain ialah:

قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ تُصَلُّوْا إِلَي الْقُبُوْرِ وَلاَ تَجْلِسُوْا عَلَيْهَا. [رواه مسلم]

Artinya: “Nabi saw bersabda: ‘Janganlah kamu shalat menghadap kuburan dan jangan pula kamu duduk di atasnya.” [HR. Muslim].

Hadits di atas berasal dari Kanaz (كناز), dari Watsilah (واثلة), dari Aidzullah (عائذ الله) dari Busyra dari Abdurrahman dari Abdullah dari al-Hasan. Semua sanadnya tsiqah.

Sebagaimana hadits pertama, maka larangan pada kedua hadits ini juga ada ‘illatnya, sebagaimana yang dikhawatirkan Aisyah dan sebagaimana yang dinyatakan oleh Rasulullah saw pada hadits di atas.

Para ulama memandangnya (duduk di atas kuburan dan shalat menghadap ke kuburan itu) sebagai larangan yang hukumnya makruh, sedang shalat di tengah kuburan tetapi tidak menghadap kepadanya adalah mubah. Penetapan hukum makruh sebagaimana yang dinyatakan para ulama di atas cukup beralasan, karena bila dipahami hubungan antara hadits-hadits di atas maka kekhawatiran Aisyah itu dalam kaitannya untuk menutup pintu yang menuju perbuatan dosa (saadudz-dzarii‘ah).

Pada dasarnya kaum muslimin boleh melaksanakan shalat dan membangun masjid di mana saja di atas bumi Allah ini, selama tempat itu suci dan tidak akan menimbulkan bibit kemusyrikan sedikitpun, sebagaimana yang telah dilakukan oleh orang-orang Yahudi dan Nashrani. Rasulullah saw pernah melakukan shalat jenazah pada suatu kuburan yang baru saja ditimbun, berdasarkan hadits:

حَدَّثَنَا حَجَّاجُ بْنُ مِنْهَالٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَالَ حَدَّثَنِى سُلَيْمَانُ الشَّيْبَانِيُّ قَالَ سَمِعْتُ الشَّعْبِيَّ قَالَ أَخْبَرَنِى مَنْ مَرَّ مَعَ النَّبِيِّ عَلَى قَبْرٍ مَنْبُوْذٍ فَأَمَّهُمْ وَصَلُّوْا خَلْفَهُ قُلْتُ مَنْ حَدَّثَكَ هَذَا يَا أَبَا عَمْرو قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ. [رواه البخاري].

Artinya: “Hajjah bin Minhal memberitakan kepada kami, Syu‘bah memberitakan kepada kami, ia berkata Sulaiman asy-Syaibani berkata: ‘Aku mendengar asy-Sya‘biy berkata: Memberitakan kepada saya orang yang lewat bersama Nabi saw pada sebuah kuburan yang tepencil, lalu Nabi saw mengimami (shalat) mereka dan mereka pun shalat di belakang beliau. Aku bertanya: Siapa yang memberitakan kepada engkau wahai Abu ‘Amr, ia menjawab: Telah berkata Ibnu Abbas’.” [HR. al-Bukhari].

حَدَّثَنَا حَسَنُ بْنُ الرَّبِيْعِ وَمُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللهِ بْنِ نُمَيْرٍ قَالاَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللهِ بْنُ إِدْرِيْسَ عَنِ الشَّيْبَانَ عَنِ الشَّعْبِيِّ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى عَلَى قَبْرٍ بَعْدَ مَا دُفِنَ فَكَبِّرْ عَلَيْهِ أَرْبَعًا قَالَ الشَّيْبَانُ فَقُلْتُ لِلشَّعْبِيِّ مَنْ حَدَّثَكَ هَذَا قَالَ الثِّقَّةُ عَبْدُ اللهِ بْنُ عَبَّاسٍ هَذَا لَفْظُ حَدِيْثٍ حَسَنٍ. [رواه مسلم].

Artinya: “Telah menceritakan kepada kami Hasan bin Rabi‘ dan Muhammad bin Abdullah bin Numair, keduanya berkata: ‘Abdullah bin Idris telah menceritakan kepada kami diriwayatkan dari asy-Syaiban dari asy-Sya‘bi, bahwasanya Rasulullah saw pernah shalat di atas kuburan yang baru saja ditimbun, lalu beliau shalat di atasnya empat takbir. Asy-Syaiban berkata: Lalu aku bertanya kepada asy-Sya‘bi, siapa yang menceritakan kepada engkau berita ini? Ia berkata: Tsiqah, Abdullah bin Abbas.’ Lafadz hadits ini hasan.” [HR. Muslim].

Pada hadits lain diterangkan bahwa Nabi Muhammad saw pernah shalat di kuburan dan tidak diterangkan macam shalat yang dikerjakan oleh beliau; apakah shalat wajib, shalat sunat, atau shalat jenazah, berdasarkan hadits:

حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيْمُ بْنُ مُحَمَّدٍ بْنِ عُرْوَةَ السَّامِى حَدَّثَنَا غُنْدَرُ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ حَبِيْبِ بْنِ الشَّهِيْدِ عَنْ ثَابِتٍ عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى عَلَى قَبْرٍ. [رواه مسلم].

Artinya: “Telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Muhammad bin ‘Urwah as-Sami, telah menceritakan kepada kami Ghundar, telah menceritakan kepada kami Syu‘bah diriwayatkan dari Habib bin asy-Syahid dari Tsabit dari Anas ra, bahwasanya Nabi saw telah shalat di atas suatu kuburan.” [HR. Muslim].

Dari keterangan di atas dapat dipahami bahwa boleh shalat di kuburan selama shalat itu dilakukan dengan ikhlas semata-mata mencari keridlaan Allah SWT, tidak ada unsur syirik sedikitpun di dalamnya dan tidak pula karena ada pendapat bahwa shalat di atas kuburan tertentu itu lebih baik daripada di tempat lain, seperti untuk menghormati yang dikubur atau untuk meminta sesuatu kepada yang dikubur, atau ada unsur untuk mengkultuskan yang dikubur dan sebagainya.

Berdasarkan keterangan di atas dapat diambil kesimpulan bahwa tidak dilarang shalat di masjid yang dibelakangnya langsung ada kuburan.

Mengenai hadits no. 4, belum kami temukan sumber dan sanadnya. Namun dengan tiga hadits di atas, ditambah dengan hadits-hadits yang lain yang maqbul, hukum masalah di atas telah dapat ditetapkan.

Yang dimaksud dengan sutur (sitrah) ialah suatu tanda yang diletakkan oleh orang yang shalat di mukanya sebagai tanda bagi orang lain bahwa di tempat itu ada orang yang sedang shalat. Benda yang dijadikan tanda itu dapat berupa semacam tongkat, batas, tabir, atau suatu garis yang digariskan di depan orang yang shalat, dan sebagainya. Dasarnya ialah hadits:
عَنْ صَبْرَةَ بْنِ مَعْبَدٍ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيَسْتَتِرْ لِصَلاَتِهِ وَلَوْ بِسَفِهِمْ. [رواه أحمد والحاكم].

Artinya: “Diriwayatkan dari Shabrah bin Ma‘bad, ia berkata: Rasulullah saw berkata: Apabila seseorang kamu shalat, maka hendaklah ia membuat batas untuk shalatnya itu, walau hanya dengan sebuah anak panah.” [HR. Ahmad dan Al-Hakim].

Dan hadits:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ أَبُوْ الْقَاسِمِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَإِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيَجْعَلْ تِلْقَلءَ وَجْهِهِ شَيْئًا فَإِنْ لَمْ يَجِدْ شَيْئًا فَلْيَنْطِبْ عَصًا فَإِنْ لَمْ يَكُنْ مَعَهُ عَصًا فَلْيَخُطَّ خَطًّا وَلاَ يَضُرُّهُ مَا مَرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ. [رواه أحمد وأبو داود وابن حبان].

Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah, ia berkata: Abu Qasim (Nabi Muhammad) saw berkata: Apabila seseorang kamu shalat, hendklah ia meletakkan sesuatu di mukanya. Kalau ia tidak mendapatkan sesuatu, maka hendaknya ia memancangkan sebuah tongkat, dan kalau tidak ada tongkat, hendaklah ia membuat garis, hingga tidak menimbulkan sesuatu terhadap orang yang lewat dimukanya.” [HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Hibban].

Dan hadits:

عَنْ طَلْحَةَ قَالَ كُنَّا نُصَلِّي وَالدَّوَابُ تَمُرُّ بَيْنَ أَيْدِيْنَا فَذَكَرَ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ مِثْلَ مُؤْخِرَةِ الرَّحْلِ تَكُوْنُ بَيْنَ يَدَيْ أَحَدِكُمْ ثُمَّ لاَ يَضُرُّهُ مَا مَرَّ عَلَيْهِ. [رواه مسلم ولأبو داود وابن ماجه قال حسن صحيح].

Artinya: “Diriwayatkan dari Thalhah, ia berkata: Kami pernah shalat dan binatang-binatang lewat di hadapan kami, lalu kami sampaikan yang demikian kepada Nabi saw, beliau berkata: Cukuplah berupa palang kendaraan di hadapan orang shalat, dan tidak menimbulkan sesuatu bagi orang yang lewat di hadapannya.” [HR. Muslim, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan ia mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih].

via : majelis tarjih muhammadiyah

Read more…